Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penemuan Ladang Ganja di TNBTS, DPRD Jatim Minta Aparat Bertindak Tegas

Mus Purmadani • Sabtu, 22 Maret 2025 | 02:08 WIB

 

TEMUAN BESAR: Penemuan ladang ganja di TNBTS setelah berbulan-bulan baru diklarifikasi menimbulkan banyak tanda Tanya, termasuk dari DPRD Jatim.
TEMUAN BESAR: Penemuan ladang ganja di TNBTS setelah berbulan-bulan baru diklarifikasi menimbulkan banyak tanda Tanya, termasuk dari DPRD Jatim.

RADAR SURABAYA - Penemuan ladang ganja seluas puluhan hektare di kawasan Gunung Semeru memantik komentar berbagai kalangan.

Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil Lumajang-Jember, Khusnul Khuluk, mempertanyakan mengapa pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) baru mengklarifikasi kasus ini sekarang.

Padahal kejadian ini terjadi pada 18 - 21 September 2024 lalu. Pihaknya juga meminta aparat penegak huku m (APH) untuk menindak tegas.

Selasa (18/3), TNBTS memang mengunggah video klarifikasi melalui akun Instagram-nya.

Mereka menjelaskan berbagai hal terkait dengan penemuan tanaman ganja, pelarangan penggunaan drone, dan juga kewajiban menggunakan pemandu, dan seterusnya.

“Kenapa baru sekarang ada klarifikasi? Kejadian ini sudah lama, hampir setengah tahun berlalu sejak ditemukan oleh Polres dan TNI Lumajang. Ada sekitar 48.000 tanaman ganja yang ditemukan di Dusun Pusung Duwur, tapi selama itu tidak terpantau oleh pihak TNBTS?,” ujar Khusnul.

Legislator PKS itu membandingkan pengawasan TNBTS yang sangat ketat terhadap pencurian kayu dengan pengawasan terhadap lahan ganja yang luas.

“Kalau ada orang nyuri satu batang kayu saja, cepat ketahuan. Tapi kenapa ladang ganja sebesar itu bisa lolos?,” katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti aturan ketat di kawasan tersebut, seperti larangan penggunaan drone kecuali dengan biaya sewa Rp 2 juta, yang dinilai memberatkan wisatawan.

Kebijakan wajib menggunakan guide untuk pendakian ke Mahameru juga dipertanyakan. “Netizen semakin curiga, ada apa sebenarnya dengan TNBTS?,” katanya.

Dari informasi yang diterimanya, tanaman ganja yang ditemukan sudah mencapai tinggi 1,5 hingga 2 meter, siap panen. Beruntung, aparat hukum telah bertindak.

Pengadilan Negeri Lumajang sudah menetapkan enam tersangka, dengan empat orang menjalani persidangan, satu orang meninggal, sementara otak dari operasi ini, Edi, masih buron.

“Edi menjanjikan imbalan Rp 4 juta per kilogram ganja kepada para petani yang menanam. Ini bisnis besar,” ungkapnya.

Khusnul berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti kecurigaan publik dan memastikan tidak ada ‘No Viral, No Justice’ dalam kasus ini.

"Kiita tidak ingin hukum hanya berjalan karena viral. Harus ada kejelasan dari pihak berwenang," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#tnbts #dprd jawa timur #Jawa Timur #drone #semeru #ladang ganja #lumajang