RADAR SURABAYA – Walaupun mengalami penurunan dari tahun ke tahun, namun pengajuan dispensasi kawin anak di Jawa Timur masih tinggi.
Dispensasi kawin anak turun 29,03 persen dari 12.334 kasus pada 2023 menjadi 8.753 kasus pada 2024.
Selain itu, kekerasan terhadap anak juga turun dari 1.531 kasus pada 2023 menjadi 1.103 kasus pada 2024.
Kekerasan terhadap perempuan turun dari 972 kasus pada 2023 menjadi 771 kasus pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim) Benny Sampirwanto, Selasa (18/2).
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AK) Jawa Timur Tri Wahyu Liswati mengatakan, pentingnya menurunkan angka pernikahan anak, yakni menurunkan angka stunting.
“Dispensasi nikah paling banyak berasal dari anak usia SMP. Alasan utama mengajukan dispensasi adalah menghindari hubungan seks sebelum menikah,” katanya.
Liswati mengatakan, kebanyakan dispensasi kawin diajukan untuk menghindari zina. Menurutnya, kondisi ekonomi kritis dan adat budaya bukan faktor utama.
“Anak di bawah 19 tahun belum siap menikah secara fisik dan psikis. Ibu yang hamil di usia muda berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan,” ungkapnya.
Risiko lain termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kematian ibu atau anak.
“Jika pernikahan sudah terjadi, sebaiknya tunda kehamilan hingga usia 21 tahun. Kami juga sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah dispensasi kawin. Kami memastikan wajib belajar 12 tahun terlaksana dan anak putus sekolah bisa kembali belajar,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur Maria Ernawati menyebutkan bahwa pernikahan anak berkontribusi pada masalah stunting yang mencapai angka 17,7 persen di Jawa Timur.
“Selain itu, data menunjukkan banyak perempuan di bawah 19 tahun yang menjadi kepala keluarga. Yang artinya mereka sudah menjadi janda pada usia sekolah,” katanya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari