Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kerabat Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi Dikenakan Wajib Lapor, Tanya Isi Koper Dijawab Gombal Bekas

M. Mahrus • Rabu, 29 Januari 2025 | 17:56 WIB
MAM (bulat merah) saat menunggu tersangka RTH menaikkan koper merah berisi potongan jenazah korban UK ke dalam mobil di garasi sebuah penginapan di Kediri.
MAM (bulat merah) saat menunggu tersangka RTH menaikkan koper merah berisi potongan jenazah korban UK ke dalam mobil di garasi sebuah penginapan di Kediri.

RADAR SURABAYA - Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka Rohmad Tri Hartanto. Polisi menyebut untuk kerabat tersangka, MAM berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

"Sementara saksi, wajib lapor. Pengembangan dia kami bawa terus. Pengakuan dia dimintai tolong nggak dibayar," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu (29/1). 

Dijelaskan Jumhur, MAM dimintai tolong oleh tersangka untuk menjemput dan mengantar ke rumah kosong milik neneknya di Tulungagung. Saat itu, MAM sempat bertanya ke tersangka terkait isi koper merah.

"Dia sempat nanya isinya, dijawab gombal baju bekas. Jadi sempat nanya, sempat disuruh (bantu) angkat di Tulungagung. Waktu ditaruh di rumah kosong katanya baju bekas. Terus nanya kok abot temen (kok berat banget), iyo gombalan," terangnya.

Ia menjelaskan, kemarin (28/1), anggota Jatanras kembali ke Kediri. Polisi mendatangi lima lokasi atau tempat yang pernah disinggahi tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, Rohmad Tri Hartanto, 32, warga Desa Gombal, Pakel, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah, 29, warga Garum, Blitar, yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka ditangkap di Madiun, Minggu (26/1) sekitar pukul 00.00.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan pembunuhan jauh hari. Tersangka pun mengajak bertemu korban di salah satu hotel di Kota Kediri, Minggu malam (19/1).

Saat di kamar hotel tersebut terjadi cekcok dan adu mulut antara tersangka dan korban, karena tersangka cemburu dan sakit hati korban punya pria lain. 

"Korban dicekik tersangka sehingga meninggal dunia. Setelah meninggal dunia pelaku bingung dan mulai berpikir untuk membuang mayat korban," ujarnya, Senin (27/1). 

Dijelaskan Farman, tersangka pertama mengambil koper warna merah di rumahnya. Ia kemudian menyiapkan plastik, lakban dan pisau buah yang dibeli di salah satu minimarket.

Pada Senin, 20 Januari 2025 dini hari, tersangka pun melakukan mutilasi terhadap jenazah korban. 

"Kenapa dimutilasi karena korban awalnya mau dimasukkan utuh (dalam koper) tapi tidak cukup kemudian dimutilasi," ucapnya.

Tersangka memutilasi korban dari bagian kepala dahulu. Lantas badannya dimasukkan ke dalam koper merah namun tidak cukup.

Kemudian tersangka memutilasi kaki kiri korban sampai batas paha. Namun saat hendak dimasukkan koper tetap tidak cukup. "Baru terakhir betis dimutilasi," terangnya. (rus)

Editor : Jay Wijayanto
#Polda Jatim #Wanita dalam Koper #mutilasi #Koper Merah Ngawi #Pembunuhan