RADAR SURABAYA - Rekaman CCTV dari Hotel Adi Surya, Kediri, jadi kunci mengungkap kasus penemuan koper merah berisi mayat perempuan yang telah dimutilasi di Ngawi.
Video rekaman CCTV itu menunjukkan tersangka, Rohman Tri Hartanto, 32, kesulitan membawa koper merah dari kamar hotel pada malam hari dan baru mengangkatnya kembali ke bagasi belakang mobil pada keesokan paginya sekitar pukul 05.20 WIB.
Koper yang tampak berat tersebut ternyata berisi jasad korban Uswatun Hasanah, 29, yang telah dipotong potong menjadi beberapa bagian.
Dalam rekaman yang diungkap polisi dan viral di media sosial tersebut, terlihat pula seorang pria yang duduk di teras hotel yang belakangan diketahui adalah kerabat tersangka.
Polisi menyebutkan kerabat ini membantu mengantar tersangka ke hotel dan menjemputnya setelah kejadian, meskipun ia mengaku tidak mengetahui tindakan keji tersebut.
"Kerabatnya diminta untuk mengantar tersangka ke hotel, lalu dijemput kembali untuk diantarkan ke rumah neneknya di Tulungagung," ujar Kombes Pol Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur pada Sabtu (25/1) malam di Madiun. Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bagian tubuh korban yang terdiri dari kepala dan kaki dan dibuang tersebar di sejumlah lokasi seperti Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Adi Surya, tempat pembunuhan terjadi.
Olah TKP dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran media dan hanya melibatkan petugas forensik dan anggota Jatanras Polda Jawa Timur.
Tersangka memperagakan seluruh aksinya, mulai dari membunuh, memutilasi korban hingga membuang potongan tubuhnya ke beberapa lokasi berbeda.
Motif pembunuhan ini terungkap sebagai rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban yang berprofesi sebagai sales kosmetik pernah memasukkan pria lain ke dalam kosnya.
"Tersangka merasa cemburu karena korban pernah memasukkan pria lain ke dalam indekos. Di sisi lain, dirinya dikenalkan kepada tetangga indekos sebagai suami sirinya," jelas Farman.
Korban yang dikenal sebagai janda dua anak, diduga sering meminta uang kepada tersangka. Pada malam kejadian, korban meminta uang senilai Rp 1 juta yang akhirnya memicu tindakan brutal tersangka.
Rohman kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 12 tahun. (mey/jay)
Editor : Jay Wijayanto