RADAR SURABAYA - Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi mengadakan pelatihan untuk pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Rogojampi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan para LC dalam melaksanakan pekerjaan mereka.
Sebanyak 16 pemandu lagu ikut serta dalam pelatihan berbasis keterampilan ini. Melalui program pelatihan intensif, para peserta tidak hanya dilatih menyanyi secara teknis, tetapi juga diajarkan kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan pelanggan.
Pelatihan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 20-26 November 2024. Namun, foto kegiatan yang diunggah oleh akun media sosial @lambe_turah pada 23 Januari 2025 membuat program ini menjadi viral.
Unggahan tersebut mendapat lebih dari 50 ribu likes dan 4.000 komentar, memicu berbagai reaksi dari warganet.
Sejumlah warganet mendukung inisiatif ini karena dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan profesionalitas LC, yang selama ini sering dipandang sebelah mata.
"Bagus. Kreatif. Semoga bisa profesional ya," tulis akun @yunxxxxx.
"Mungkin Pemda sudah bersiap memasyarakatkan dan pemerataan LC se-Banyuwangi sebagai daerah wisata," tambah akun @saxxxx.
Namun, tak sedikit pula warganet yang mengkritik pelatihan tersebut. Beberapa di antaranya mempertanyakan relevansi program ini dengan norma sosial dan alokasi anggaran pemerintah.
"LC aja pake pelatihan dan dapet sertifikat???? itu masuknya apa aja ya? Cara menguras dompet laki-laki? Atau yang mana sih," tulis akun @yudxxxx.
"Kenapa anggarannya dialokasikan buat hal kayak gini sih?" tambah akun @amxxxxx.
Merespons kritik ini, Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari program Tailor Made Training. Program ini dirancang untuk memberikan pelatihan langsung di tempat kerja berdasarkan permintaan masyarakat.
"Pelatihan untuk pemandu lagu itu diajukan oleh masyarakat. Jadi, kami hanya memfasilitasi pengajuan tersebut," ungkap Arsad.
Arsad menambahkan bahwa profesi pemandu lagu diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013.
Oleh karena itu, pemandu lagu berhak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Penilaian kompetensi para peserta dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertindak sebagai penguji.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta menerima dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah sertifikat keikutsertaan dari BPVP, sedangkan sertifikat kedua berupa sertifikat kompetensi dari LSP.
"Sertifikat peserta dari BPVP sudah diberikan. Sementara itu, sertifikat kompetensi dari LSP masih dalam proses," jelas Arsad.
Adapun keterampilan yang dikembangkan dalam pelatihan ini meliputi menyambut tamu pelanggan karaoke, melaksanakan pemanduan karaoke, dan mengakhiri sesi karaoke.
Peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang berbagai genre musik dan lagu, penerapan prosedur kesehatan, keselamatan, serta keamanan di tempat kerja, hingga kemampuan menyelesaikan potensi konflik selama bekerja.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima klarifikasi dari BPVP Banyuwangi terkait pelatihan tersebut.
"Belum (klarifikasi), hanya sebatas pemberitahuan bahwa BPVP hanya memfasilitasi dari pihak ketiga," ujar Ipuk.
Ipuk berharap ke depannya BPVP Banyuwangi dapat lebih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang. (feb/jay)
Editor : Jay Wijayanto