Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Salah Aplikasikan Ilmu, Sarjana Pertanian di Malang Ditangkap karena Budidaya Pohon Ganja di Rumah

Jay Wijayanto • Jumat, 17 Januari 2025 | 20:39 WIB
Konferensi pers Polres Batu soal penangkapan sarjana pertanian yang budidayakan ganja di rumah.
Konferensi pers Polres Batu soal penangkapan sarjana pertanian yang budidayakan ganja di rumah.

RADAR SURABAYA-Polisi menangkap seorang sarjana pertanian salah satu perguruan tinggi di Malang berinisial ANW, 30, karena budidaya ganja di loteng rumahnya di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Saat penangkapan, polisi menyita sebanyak 62 tanaman ganja segar yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Selain itu juga diamankan 36 gram ganja kering dan alat budidaya seperti arang sekam di rooftop atau loteng rumah tersangka. 

Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengungkapkan, tersangka awalnya bereksperimen menanam ganja di rumah dengan menerapkan ilmu pengetahuan semasa kuliah.

“Tersangka awalnya bereksperimen dari bibit sejak 2019 hingga berhasil. Dalam membudidayakan ini, dia mengembangkan teknik khusus,” kata Ariek dikutip Jumat (17/1).

“Dia bukan mendapat bibit dari bandar, melainkan melakukan eksperimen akademis dengan memilih bibit laki-laki dan perempuan,” sambungnya.

Setelah berhasil membudidayakan, ANW memasarkan hasil panen ganjanya secara terbatas dengan metode dari mulut ke mulut.

Bisnis terlarang ini akhirnya terbongkar saat dua pembeli berinisial RS dan MRR ditangkap polisi pada 12 Januari 2025 di Desa Pendem, Kota Batu.

Mereka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 3,24 gram. Melalui keterangan keduanya, akhirnya membawa polisi menggerebek rumah ANW dan menemukan budidaya tanaman ganja di rumahnya.

“Dia menjual ganja hasil budidayanya seharga Rp100 ribu untuk dua gram,” ungkap Ariek.

Akibat perbuatannya, ANW kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup kini menanti di depan mata. 

Dalam kesempatan yang sama, Ariek juga menyampaikan hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua supaya tidak menyalahgunakan ilmu akademis untuk hal ilegal. (vio/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#polres batu #Budidaya Ganja #sarjana pertanian #Polres Malang