RADAR SURABAYA - Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wahyudi, 39, ditangkap usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp120.721.000 dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) pada 2017 silam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 12 Agustus 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, Ainur diduga mencairkan dana desa sebesar Rp 235 juta untuk dialokasikan pada pembangunan 64 titik penerangan jalan dalam proyek PJU.
Di hadapan awak media, Ainur mengaku alih-alih merealisasikan proyek tersebut, dirinya justru membawa kabur dana PJU untuk keperluan pribadi.
"Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah," jelas Ainur saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1).
Demi menutupi perbuatannya, Ainur memanfaatkan bendahara Desa Mojowono untuk membantu proses pencairan dana.
"Saya ajak bendahara desa ke Bank Jatim (untuk mencairkan anggaran). Kemudian saya minta uangnya dan berpura-pura akan membayarkan untuk pekerjaan," imbuh Kades Mojowono 2014-2019 itu.
Lebih lanjut, Ainur bahkan diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan pada dokumen keuangan desa.
Meskipun pada tahun 2018 dirinya sempat mencoba melaksanakan proyek PJU dengan meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp 114.279.000, tetapi dana tersebut masih jauh dari cukup dibandingkan anggaran yang telah dicairkan. Diperkirakan, proyek itu hanya berjalan 50 persen.
"Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000," beber Siko.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023, Ainur justru melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Bermodal uang 3 juta, ia bekerja sebagai sopir truk untuk menghindari penangkapan.
Atas perbuatannya, Ainur dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kini, Ainur telah mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Untuk diketahui, tidak hanya menetapkan Ainur sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu bendel fotokopi Perdes Mojowono Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, satu bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan penerangan jalan lingkungan Desa Mojowono tahun 2017.
Selain itu, terdapat tiga lembar fotokopi slip penarikan dana atas nama kas Pemerintah Desa Mojowono dengan nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, satu bendel SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa Mojowono, dan satu lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu jalan Desa Mojowono. (feb/jay)
Editor : Jay Wijayanto