Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sediakan Layanan Plus Plus, Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang Ditertibkan Petugas

Jay Wijayanto • Selasa, 7 Januari 2025 | 01:15 WIB
Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang yang menyediakan layanan
Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang yang menyediakan layanan

RADAR SURABAYA - Setelah viral di media sosial, warung kopi cetol (warkop cubit) di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Malang. 

Keberadaan warkop di kawasan Pasar Gondanglegi itu sebelumnya viral karena pengunjung mendapatkan layanan plus plus dari penjaganya yang rata-rata wanita berusia muda dengan pakaian menggoda.

"Kopi Cetol, beli kopi boleh 'cetol" para pelayan cantik di sana," tulis akun salah satu instagram di Malang tentang keberadaan Warung Cetol yang sempat viral dan banyak mendapat reaksi keresahan dari warganet.

Dari penertiban itu, diketahui setidaknya ada 28 pelayan wanita yang diamankan saat sedang bekerja di warung kopi tersebut.

Sisi lain yang menjadi sorotan publik adalah terdapat dugaan adanya eksploitasi anak yang dibuktikan dengan keberadaan 7 wanita di bawah umur yang juga aktif menjadi pelayan di warung kopi tersebut.

Selain itu, petugas gabungan juga menciduk 19 pengunjung laki-laki dan 3 pemilik warung yang ada di lokasi. Sementara warung kopi tersebut ditutup oleh penyewa setelah penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan.

Petugas saat mengamankan dan mendata para pengunjung dan para pelayan wanita muda di Warung Cetol Pasar Gondanglegi Malang.
Petugas saat mengamankan dan mendata para pengunjung dan para pelayan wanita muda di Warung Cetol Pasar Gondanglegi Malang.

Sebagai tindak lanjut pengusutan, Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyebutkan bahwa akan ada penyelidikan mendalam terkait dugaan eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di warkop tersebut.

“Keberadaan anak di bawah umur (di warkop cetol) juga menjadi perhatian serius bagi kami, hal ini akan kami lanjut dengan penelusuran mendalam yang nantinya akan mengungkap apakah terdapat potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana lainnya,” kata Dadang dikutip Senin (6/1).

Petugas juga mengusut kasus tersebut dengan melakukan tes urin secara acak kepada para pengunjung dan pekerja di sana. Namun hasilnya, semua pihak yang diperiksa negatif narkoba.

Satpol PP juga memberikan peringatan secara tegas kepada pemilik usaha Warung Cetol ini agar tidak terulang kejadian serupa. Jika kembali terulang, pelaku akan diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pembongkaran warung secara paksa.

Penertiban Warung Cetol ini mengacu pada Pasal 29 hingga 41 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal itu melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Dalam kasus ini Satpol PP tidak menerapkan sanksi tipiring karena belum ada bukti kuat terkait perbuatan asusila yang dilakukan. Meski begitu, keberadaan warkop cetol dinilai meresahkan warga sekitar.

"Sementara tipiring ini belum bisa kami terapkan karena temuan ini, asusila yang bagaimana itu belum terbukti. Tapi mereka sudah membuat masyarakat dan lingkungan terganggu. Salah satu Perda kami, jika mengganggu lingkungan harus ditutup," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matondang.

Puguh Waji Pamungkas, anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan (dapil) Malang Raya ikut mengungkapkan keperihatinannya atas keberadaan Warung Cetol yang tidak jauh dari Masjid Jami’ dan berada di kawasan pusat pesantren di Kabupaten Malang.

“Saya sangat menyayangkan keberadaan warung tersebut (Warung Cetol, Red), terlebih lokasinya sangat dekat dengan keberadaan Masjid Jami’ dan berada di lingkungan pesantren,” ungkap Puguh.

Ia mengharap agar petugas yang berwenang menindaklanjuti hal-hal serupa dengan tegas dan memberikan perhatian khusus karena hal tersebut dapat mengancam moral dan etika generasi muda, terutama yang di sekitar kawasan Kabupaten Malang. (kum/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#warung pangku #gondanglegi malang #warung cetol #warung kopi