Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

16 Paslon Ajukan Sengketa Pilkada Jatim ke MK

Mus Purmadani • Kamis, 12 Desember 2024 | 23:07 WIB

 

16 paslon mengajukan sengketa hasil Pilkada di Jatim ke Mahkamah Konstitusi. 
16 paslon mengajukan sengketa hasil Pilkada di Jatim ke Mahkamah Konstitusi. 

RADAR SURABAYA -  Hingga hari terakhir waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada, Kamis (12/12), sebanyak 16 pasangan calon mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Yang terbaru adalah paslon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Paslon (Risma – Gus Hans) mengajukan tadi malam sekitar 22.30 WIB yang dilakukan secara online ke MK,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam, Kamis (12/12).

Umam menambahkan, jumlah ini tidak akan bertambah karena waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada di daerah sudah berakhir. 

Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil.

“Kalau waktu untuk permohonan sengketa Pilgub masih ada waktu. Pilgub kemarin penetapan rekapitulasi pada 9 Desember pukul 21.30, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB," tutur Umam.

Lebih lanjut Umam mengaku tidak mengetahui terkait pokok perkara pengajuan sengketa. 

Karena dalam risalah di website MK hanya disebutkan waktu pengajuan permohonan, pemohon, termohon dan jenis pemilihan yang diajukan.

“Soal pokok perkara permohonan sengketa, bisa  diketahui saat sidang di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kpu jatim #Jawa Timur #paslon #Mahkamah Konstitusi (MK) #pilkada jatim