RADAR SURABAYA – Seorang mahasiswi semester 5 Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tewas secara tragis dengan kondisi leher yang nyaris putus dan tubuh terbakar.
Korban mahasiswi berinisial EJ, 22, warga Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tewas dibunuh oleh pacarnya seorang mahasiswa berinisial MMA, 21, warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12) malam.
MMA dengan sadis membacok korban dan membakar jasadnya karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan sang pacar.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Kala itu korban berencana bertemu MMA. Namun karena MMA masih Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), maka rencana itu tertunda.
Kemudian pada Minggu (1/12) sekira pukul 00.00 WIB, MMA mengirim lokasi alamat kosnya kepada korban melalui pesan WhatsApp.
Korban dan MMA pun akhirnya bertemu dan bermalam di kamar kos pelaku di Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan.
Pada pukul 08.00 WIB, MMA mengajak korban untuk pindah kamar kos di kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, MMA sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim laiknya suami istri di kamar kos tersebut.
Sekira pukul 14.00, korban pamit kepada MMA untuk pergi bekerja menjaga warung kopi di kecamatan Bangkalan.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB sepulang kerja, korban kembali menemui MMA di kamar kos. Saat itu, MMA memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya ke seorang dukun pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Koban diketahui sedang mengandung akibat sering berhubungan intim selama pacaran dengan MMA. “Korban saat itu hamil dengan usia kandungan dua bulan,” jelas Febri.
Namun di tengah jalan, keduanya terlibat cekcok mulut di atas motor. Korban marah kepada tersangka karena enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.
Korban juga mengancam akan melapor ke polisi dan senior kampus agar MMA yang kuliah di Pendidikan Agama Islam (PAI) STIT Al Ibrohimy Bangkalan itu mau bertanggung jawab.
Ancaman korban membuat MMA naik pitam. Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, MMA dan korban berhenti di tempat yang sepi sekitar bekas tempat pemotongan kayu atau sawmill.
MMA kemudian turun dari motor dan mengeluarkan senjata tajam langsung menyerang leher kiri korban.
“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis carok (celurit) dengan panjang sekira 50 centimeter. Carok itu sejak awal sudah dibawa oleh tersangka sebagai sikep (jaga diri, Red), disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelas Febri.
Dengan kondisi terluka bersimbah darah, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, MMA mengejarnya sambil kembali membacok korban hingga meninggal dunia.
MMA kemudian menyeret mayat korban ke dalam bangunan bekas sawmill itu. MMA lantas meninggalkan mayat pacarnya itu untuk membeli bensin.
Setelah mendapatkan bensin, ia lalu kembali ke sawmill dan menyiram tubuh pacarnya itu dengan bahan bakar dan membakar jenazahnya yang telah dibungkus dengan sarung miliknya. “Tersangka membakar mayat korban dengan maksud untuk meninggalkan jejak,” jelas Febri.
Usai melakukan tindakan sadisnya, MMA kemudian pulang ke rumahnya di Desa Lantek Timur, Bangkalan.
Polisi yang mendapati laporan adanya jenazah yang dibakar langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
“Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya, dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Febri.
Polisi juga berhasi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar TKP, di antaranya satu unit handphone yang diduga milik korban, gagang senjata tajam dari kayu, dua botol parfum di sebelah kiri posisi mayat korban, hingga potongan rambut korban. Polisi juga mengamankan motor Honda Scoopy milik korban.
Atas semua perbuatan sadisnya, MMA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto