RADAR SURABAYA – Kasus tragis yang melibatkan Briptu Fadhilatun Nikmah, 28, seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/11) lalu.
Dalam keterangannya, Briptu Fadhilatun Nikmah atau yang akrab disapa Dila, mengaku tidak memiliki niat untuk membakar suaminya. Meski tindakan tersebut berujung pada kematian tragis Briptu Rian, sang suami.
Dila menyatakan tindakannya hanya untuk menakut-nakuti suaminya yang diduga menggunakan gaji ke-13 untuk bermain judi online. Sementara mereka baru saja dikaruniai bayi yang butuh biaya hidup.
"Tidak ada niat yang mulia. Hanya menakut-nakuti saja," ujarnya sambil menangis di hadapan majelis hakim PN Mojokerto yang dipimpin oleh Ida Ayu, dengan hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di Asrama Polres Mojokerto.
Dila mengaku memeriksa saldo rekening suaminya dan mendapati uang sebesar Rp 2,8 juta dari gaji ke-13 hanya tersisa Rp 800 ribu. Dugaan bahwa uang tersebut digunakan untuk berjudi memicu kekesalannya pada sang suami.
Dila lalu membeli satu liter Pertalite dari sebuah SPBU dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia mengirim pesan ancaman kepada suaminya yang bertugas di Polres Jombang, meminta agar suaminya itu segera pulang.
“Saya chat suami kalau tidak segera pulang, saya bakar rumah dan anak-anak saya. Suami tidak merespons karena WA-nya centang satu,” ungkap Dila.
Setibanya di rumah sekitar pukul 10 pagi, Briptu Rian langsung diminta mengganti pakaian dan diajak ke garasi.
Dalam keadaan tangan kiri diborgol ke tangga lipat, Rian dimintai penjelasan terkait uang yang hilang.
Jawaban suaminya yang tidak memuaskan membuat Dila semakin yakin uang itu digunakan untuk berjudi online.
Tanpa berpikir panjang, Dila menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya, lalu menyalakan tisu yang akhirnya menyambar tubuh korban.
"Tisunya cepat terbakar, tidak saya lemparkan, tapi terjatuh dan menyambar tubuhnya," jelasnya.
Ketika tubuh suaminya terbakar, Dila mengaku panik dan berusaha memadamkan api menggunakan air.
Tetangganya yang juga anggota polisi berdatangan membantu memadamkan api menggunakan seragam judo milik Dila.
Setelah api padam, korban yang mengalami luka bakar parah mengeluh kepanasan dan meminta minum.
Namun dalam kondisi panik, Dila justru memberikan cairan pembersih lantai yang dikira air mineral. Cairan tersebut langsung dimuntahkan korban karena terasa pahit.
"Saya kira itu air minum biasa untuk gosok gigi anak saya. Ternyata isinya pembersih lantai," terangnya.
Setelah itu, Briptu Rian dilarikan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Ia sempat meminta maaf kepada suaminya di perjalanan. "Saya minta maaf ke suami. Dia bilang nggak papa, nggak papa," kenangnya.
Sayangnya, Briptu Rian menghembuskan napas terakhir pada Minggu, 9 Juni 2024, akibat luka bakar pada sekujur tubuhnya yang mencapai 96 persen.
Di persidangan, terungkap bahwa masalah dalam rumah tangga Dila dan Rian sudah muncul sejak awal pernikahan mereka.
Menurut keterangan para saksi, di antaranya rekan mereka Brigadir Chintia Irma Savita dan mantan asisten rumah tangga terdakwa, Endang, konflik terkait keuangan dan dugaan perjudian sudah menjadi permasalahan berulang sejak masa pacaran.
Dila sendiri mengaku telah mencoba berbagai cara untuk menghentikan kebiasaan suaminya berjudi.
"Kesalahan saya, saya menyesal Yang Mulia. Saya ingin mengubah dia (Briptu Rian agar tidak bermain judol lagi)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Briptu Dila dengan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman bagi pelaku yang menyebabkan kematian pasangan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto