Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jatim Jadi Provinsi dengan Permohonan Kekayaan Intelektual Tertinggi di Indonesia

Mus Purmadani • Kamis, 21 November 2024 | 00:50 WIB
Produk industri kreatif merupakan salah satu kekayaan intelektual yang perlu dilindungi.
Produk industri kreatif merupakan salah satu kekayaan intelektual yang perlu dilindungi.

RADAR SURABAYA –Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 dengan total 36.812 permohonan KI.

Tak hanya itu saja, dari segi standarisasi produk halal, Jatim terus mendorong keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan rumah potong hewan (RPH) halal.

Salah satunya, dengan aktif melakukan pelatihan bagi Juleha, dan melakukan pendampingan untuk pengajuan sertifikasi halal bagi RPH.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada para konsumen. 

Di Jatim komitmen perlindungan konsumen diejawantahkan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur pada Pergub Nomor 60 Tahun 2018.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, sejauh ini, UPT PK telah tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Timur. Yaitu Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.

Tugas dari UPT PK tersebut adalah melakukan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

“Komitmen kami adalah melayani masyarakat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Bahkan kami juga membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugasnya untuk selesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha baik melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” jelasnya, Selasa (20/11).

Adhy menambahkan, selain pembentukan organisasi, standarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) juga menjadi sasaran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. 

“Kita berharap dengan apa yang telah dilakukan ini, bisa meningkatkan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen. Sehingga, konsumen-konsumen di Jatim bisa semakin terlindungi,” pungkasnya.

Diketahui, Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan langsung kepada Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang diwakilkan oleh kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan dalam gelaran Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang diselenggarakan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11). (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Kekayaan Intelektual #pelaku usaha #Jawa Timur #produk halal #pemprov jatim