RADAR SURABAYA – Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) penyandang difabel di Kabupaten Malang viral di media sosial.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV SPBU Kendalsari, Kecamatan Karangploso, Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban, yang diketahui berinisial WH, 41, merupakan penyandang tunarungu dan tunawicara. Akibat penganiayaan tersebut, ia mengalami luka di bagian wajah.
Dalam rekaman CCTV, pelaku berinisial MR, 25, terlihat menghampiri korban yang saat itu sedang beristirahat di trotoar depan SPBU.
Tanpa alasan yang jelas, MR melakukan pemukulan dan tendangan kepada WH.
Peristiwa ini sempat menarik perhatian beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi, namun ketiga pria yang menaiki sepeda motor tersebut segera melarikan diri setelah melakukan aksi kekerasan.
Namun tak berlangsung lama, para pelaku segera ditangkap dan diamankan Polsek Karangploso.
Kapolsek Karangploso, AKP M Sochib, mengonfirmasi penangkapan MR setelah polisi mendapat laporan dan memeriksa rekaman CCTV.
“Sudah kami tangkap. Kita amankan satu tersangka yang terbukti melakukan pemukulan dan saat ini sedang kita proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (29/10).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat kejadian.
"Pelaku dalam kondisi mabuk, terus jalan-jalan sama temannya. Saat itu, ada supeltas yang memang memiliki keterbatasan gak bisa ngomong, mendelik-mendelik dikira nantang dan akhirnya dianiaya," jelas Sochib mengenai motif sementara pelaku.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah video penganiayaan ini viral di media sosial.
“Betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yakni MR, 25, asal Blimbing, Kota Malang. Masih kami dalami motifnya,” ungkap Dadang.
Saksi di lokasi, seorang petugas SPBU bernama Putra, menjelaskan bahwa korban yang tuna wicara saat itu sedang beristirahat. “Korban sedang duduk di pinggir jalan depan SPBU, tiba-tiba dihampiri dan langsung dipukul tanpa ada alasan yang jelas,” ungkapnya.
Korban mengalami luka-luka dan kacamata yang ia kenakan pecah akibat tindakan kekerasan tersebut.
Kepolisian juga telah melakukan visum terhadap WH dan meminta keteranggan saksi-saksi di lokasi untuk memperkuat proses penyidikan. “Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," kata Dadang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih dalam untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi penganiayaan tersebut. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," imbuhnya.
Tersangka MR kini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto