Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kredit Fiktif Rp 125 Miliar, Kepala Cabang Bank BUMN dan Dua Pengurus Koperasi di Jember Ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim

Fajar Yuliyanto • Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:57 WIB

RAKUS : Dua dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang ditahan di cabang rutan kelas I Surabaya.   
RAKUS : Dua dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang ditahan di cabang rutan kelas I Surabaya.  
 

RADAR SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank milik negara cabang Jember.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 125 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, ketiga orang ini berinisial MFH selaku kepala cabang bank di Jember itu tahun 2018 hingga 2023. Kemudian SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro" (KSP Mums) dan IAN selaku manager KSP Mums.

“Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BWU oleh bank BUMN cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021 S/D Tahun 2023,” kata Mia di kantor Kejati Jatim.

Menurut Mia, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mia menjelaskan, kasus ini berawal saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU), dan tiap petani masing-masing wajib memiliki lahan seluas 40 hektar.

“Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan bukan sebagai petani tebu,”ujarnya.

Ditambahkannya, RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat PG Semboro, namun dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak tersebut dipalsukan.

“Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit,”jelasnya.

Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman penyidikan kasus ini.

Utamanya untuk mengungkap adanya kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. “Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru,”tutupnya. (jar/nug)

Editor : Agung Nugroho
#koperasi simpan pinjam #korupsi berjamaah #kredit fiktif #koperasi #Bank BNI #ksp bermasalah