RADAR SURABAYA-Perkara perselingkuhan yang menyeret RP, 34 oknum PNS analis pembangunan dan IA, 40 tenaga honorer bagian administrasi pembangunan di lingkungan Setdakab Mojokerto memiliki dampak serius bagi keduanya.
Setelah dipecat dari pekerjaannya, RP dan IA harus menghadapi proses secara pidana.
Kedua pasangan yang tidak terikat pernikahan ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
”Sudah kami tetapkan tersangka, sudah cukup bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Selasa (8/10).
Jadi praktis kini RP dan IA resmi menyandang status tersangka. ”Ya, dua-duanya, tersangka,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Kediri Kota ini.
Atas perbuatannya itu, RP dan IA terancam mendekam di balik bui maksimal satu tahun lamanya.
Oleh petugas yang menengani perkara ini, RP dan IA dijerat dengan pasal perzinaan. ”Kami kenakan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Perzinaan,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara dugaan aksi perselingkuhan dan perzinaan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses ke peradilan jika telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Sebelumnya, RP dan IA digerebek saat berduaan di rumah milik IA di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, 2 Juli lalu.
RP bersama pria idaman lain itu kedapatan di dalam kamar tanpa busana padahal IA diketahui telah beristri dan memiliki anak.
Akibat kasus ini, RF selaku suami RP pun langsung melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu ke pihak berwajib yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Pertengahan September lalu, RP yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto disanksi berat dengan pemecatan secara hormat.
RP menyusul selingkuhannya IA tenaga honorer administrasi umum di bagian yang sama yang lebih dulu dipecat.
Kini perceraian antara RP dan AR sedang bergulir di meja Pengadilan Agama Mojokerto.(rm/nug)
Editor : Agung Nugroho