Tiga orang personel yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, yakni inisial S berpangkat Aiptu karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, dan inisial D dan A yang sama-sama berpangkat Aipda yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, dilaksanakan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Situbondo, Senin (7/10).
"Siapa pun pimpinannya, tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," kata Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Rezi Dharmawan dalam sambutannya.
Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.
"Perbuatan yang dilakukan tiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," kata Rezi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta jajaran perwira memberikan suri tauladan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggotanya sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran.
"Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," katanya.
Upacara PTDH tidak dihadiri langsung tiga personel yang terlibat narkoba dan desersi, tetapi upacara tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis memberikan tanda silang pada foto ketiga personel sebagai tanda PTDH.(ant/nug)
Editor : Agung Nugroho