RADAR SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara atas dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo.
Penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Mia Amiati menyatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo tersebut.
“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” kata Mia.
Mia menambahkan kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu.
Pada Desember di tahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN), Chairman Titan Capital LTD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.
Dari pertemuan tersebut mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo.
Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp 2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.
Setelah itu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura, dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN, dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.
Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka Budi Noviantara selaku (eks) Dirut PT INKA (Persero) di rutan kelas I Surabaya," ungkapnya. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho