Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terjerat Hutang, Oknum PNS Nekat Nyuri Rp 10 juta dan Aniaya Dua Wanita Admin Koperasi Pegawai RI Pemkot Pasuruan

Agung Nugroho • Senin, 30 September 2024 | 21:41 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

RADAR SURABAYA- Asrul Eko Yulian Ramdani, 43 seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, akhirnya ditangkap polisi.

Itu karena yang bersangkutan nekat melakukan perbuatan percobaan pencurian di dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemkot Pasuruan di Jalan Pahlawan No. 28 RT 1/RW 1, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.

Bukan itu saja, tersangka juga nekat melakukan penganiayaan kepada dua wanita admin koperasi tersebut.

Korbannya Niken Sari Suharwati, 36 warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, mengalami luka memar di bahu sebelah kiri.

Korban lainnya yakni Yunani Idahyati, 48 warga Jalan Apel, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul yang menderita luka robek pada telinga kanan, memar lengan tangan kiri, memar leher sebelah kanan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, tindakan tersangka masuk pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-4e KUHP Jo. 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Dan atau penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan ancaman hukuman 12 tahun dan 5 tahun,” ujarnya.

Choirul menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi Kamis (26/9) sekitar pukul 14.00.

Awalnya tersangka mendatangi KPRI Pemkot Pasuruan yang terletak satu komplek di Kantor Wali Kota Pasuruan dan ditemui dua petugas admin koperasi, yaitu Niken dan Yunani.

Saat datang tersangka langsung mengatakan mau mengambil isentif atau honor bulanan bendahara.

Mendapati hal itu, salah satu petugas, Yunani masuk ke dalam ruang berkas dengan tujuan mengambil uang dan kwitansi.

Setelah keluar dari ruangan, tersangka yang sudah sembunyi di balik penyekat ruangan, kemudian tanpa berkata apapun langsung memukul secara berulang-ulang korban Yunani dengan menggunakan besi sampai terjatuh.

Melihat hal itu, Niken hendak menolong Yunani tetapi dia malah terkena pukulan menggunakan besi sebanyak dua kali.

“Suami Niken melaporkan hal ini ke Polres Pasuruan Kota,” ujar Choirul.

Mendapati laporan dan berita tersebut, tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan menginterogasi korban dan saksi-saksi.

Jumat (27/9) sekitar pukul 18.30, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka lalu menangkapnya di tempat persembunyiannya di rumah mertua.

Tersangka ditemukan di dalam kamar adik iparnya Jalan Patiunus, Kelurahan Krapnyangan, Kecamatan Bugul Kidul. “Tersangka kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakumelakukan perbuatannya tersebut dengan maksud ingin mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 10 juta milik KPRI Pemkot Pasuruan.

Uang itu nantinya akan digunakan untuk membayar utang angsuran pada DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, pinjaman online dan lainnya. “Tersangka mempunyai utang,” terang perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Pasuruan Kota,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban Yunani yang dikenakan saat kejadian, besi kunci roda, tas warna coklat, pakaian yang dipergunakan saat melakukan perbuatannya, sepatu pantofel dan handphone tersangka.

“Pemeriksaan juga kami memegang 2 lembar hasil Visum Et Repertum,” ungkapnya.(zen/mie/rb/nug)

Editor : Agung Nugroho
#pencurian #penganiayaan #pencurian dan kekerasan #Pemkot Pasuruan #oknum pns #kecamatan panggungrejo