RADAR SURABAYA – Achmad Fikri Islamuddin, 21, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang viral setelah videonya menganiaya sang pacar tersebar di media sosial.
Kini, mahasiswa teknik itu resmi ditangkap dan ditahan oleh Polres Bangkalan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap sang pacar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. melalui akun X pribadinya @ahriesonta.
“Sudah ditangkap oleh polres bangkalan ya!!” tulis Ahrie Sonta, Senin (23/9).
Ia menambahkan postingan berisi foto AFI yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan.
“Sudah ditahan ya oleh @ResBangkalan,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Sidoarjo itu.
Sebelumnya, AFI menjadi viral saat video penganiayaan kepada pacarnya berinisial D, 21, tersebar di media sosial. Salah satunya di akun X @tanyarlfes.
Dalam dua video berdurasi 17 dan 32 detik tersebut memperlihatkan AFI yang menonjok dan memukul wajah korban berkali-kali. Bahkan AFI terlihat menarik jilbab, lalu memiting korban.
Video tersebut ternyata direkam oleh teman perempuan korban yang berada di sekitar tempat kejadian.
Menurut pengakuan teman korban, penganiayaan yang dialami D bukanlah kali pertama. Sebab korban sering datang ke kampus dengan muka lebam.
Diketahui pelaku dan korban merupakan mahasiswa UTM jurusan Teknik Industri angkatan 2022.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdussalam menyampaikan bahwa pihak kampus akan mengeluarkan atau men-drop out (DO) setelah AFI diputuskan bersalah.
“Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku di-DO permanen dari UTM,” jelasnya.
Polisi menangkap AFI pada Minggu (22/9) setelah videonya viral di medsos atas dugaan kasus penganiayaan terhadap D, setelah keluarga korban melapor ke Polres Bangkalan, Madura.
Mereka didampingi oleh Tim Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM.
Orang tua korban menginginkan agar kasus penganiayaan yang dialami D dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hari Minggu (22/9) ayah korban sudah melaporkan ke Polres dan alhamdulillah kemarin malam terduga pelaku sudah diamankan ke Polres," kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati.
Senin (23/9), AFI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. (sas/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto