Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Selingkuh dengan Honorer Akhirnya Dipecat, dan Terancam Dibui

Agung Nugroho • Jumat, 13 September 2024 | 16:32 WIB

 

NGANGGUR: Pemkab Mojokerto menindak tegas oknum  PNS yang selingkuh dengan tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.
NGANGGUR: Pemkab Mojokerto menindak tegas oknum PNS yang selingkuh dengan tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.

RADAR SURABAYA- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mojokerto yang terlibat perselingkuhan dengan tenaga honorer, akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan.

Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera untuk pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi pegawai dan bentuk komitmen tegas dari pemerintah daerah Mojokerto dalam menegakkan disiplin.

Sanksi tegas tersebut sudah ditandatangi Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Sang oknum PNS Pemkab Mojokerto adalah RP, 34, yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40 tenaga honorer yang juga rekan sekantornya.

Kasus ini mencuat setelah sang suami PNS tersebut memergoki keduanya tengah melakukan perselingkuhan di sebuah tempat.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memastikan menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan perbuatan melenceng.

’’Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaiamana aturan yang berlaku,’’ ungkap Ikfina, Kamis (12/9).

Ikfina mengaku menyetujui atas sanksi berat yang dijatuhkan terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan tersebut.

Mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RD tersebut sudah tergolong pelanggaran berat.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Di antaranya, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

’’Dengan pertimbangan matang, sanksinya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu sesuai template-nya dari undang-undangnya,’’ tegasnya.

Penjatuhan sanksi yang dituangkan dalam surat keputusan ini dalam waktu singkat juga bakal diberikan kepada yang bersangkutan.

’’Itu juga nanti akan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan. Untuk tanggalnya secara teknis di BKPSDM, yang penting sudah saya tandatangani,’’ tambah Ikfina menegaskan.

Keputusan atas sanksi tegas ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam melakukan pendisiplinan pegawai nakal yang ada di lingkungannya.

Termasuk menjadi efek jera atas perbuatan amoral tersebut.

’’Ini komitmen. Sebenarnya kalau dibilang kasihan ya kasihan, tetapi mudah-mudahan akan mendapatkan kesempatan di tempat yang lain. Karena kalau kita tidak menegakkan aturan, efeknya ke-yang lain. Jadi itu gunanya aturan diterapkan,’’ paparnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan, kasus perselingkuhan oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto terus berproses di meja Unit PPA.

Pihak kepolisian tengah menggali keterangan saksi ahli atas dugaan aksi perzinaan tersebut.

Keterangan saksi ahli ini, akan melengkapi informasi keterangan lima saksi dari pihak terlapor yang sudah lebih dulu diperiksa.

“Saat ini kita masih dalami keterangan saksi ahli agar unsur pidananya semakin jelas,’’ jelasnya. (ori/fen/rm/nug)

 

 

Editor : Agung Nugroho
#Sanksi PNS Mojokerto Selingkuh #pemkab mojokerto #tenaga honorer #wanita selingkuh #selingkuh