Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hingga 31 Agustus 2024, Segini Penerimaan dari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Mus Purmadani • Senin, 9 September 2024 | 03:01 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat.
Warga melakukan pembayaran pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat.

RADAR SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berakhir 31 Agustus lalu.

Diketahui wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan sebanyak 536.740 objek .

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan, total penerimaan selama Pemutihan Pajak sebesar Rp 328,62 miliar.

"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," ujarnya, Minggu (8/9).

Kresna menambahkan, target pemutihan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238,51 miliar.

Kemudian target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 3,168 triliun.

"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.

Lebih lanjut Kresna mengatakan, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp 74,69 miliar.

Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp 227,01 miliar.

Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 objek dengan penerimaan Rp 26,90 miliar.

Menurutnya, yang paling penting dalan program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak. 

"Yaitu kalau dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#bbnkb #Bapenda Jatim #Jawa Timur #pajak kendaraan bermotor #pemutihan pajak kendaraan bermotor #kendaraan bermotor