RADAR SURABAYA – Skema pemilihan dengan hanya satu pasangan calon (paslon) melawan bumbung kosong, bukan hal baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam mengatakan meski hanya ada satu paslon, proses pemungutan suara tetap harus dilakukan sesuai aturan.
Termasuk mekanisme kampanye yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
“Kampanye untuk kotak kosong tidak dilarang. Namun, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye tersebut secara resmi. Tetapi kalau masyarakat merasa perlu mengampanyekan itu, itu inisiatif masyarakat silakan saja nggak ada masalah,” ujar Umam, Sabtu (17/8).
Umam menambahkan jika paslon tunggal ingin menang, maka harus meraih lebih dari 50 persen suara.
“Jika bumbung kosong yang menang, seperti kasus di Makassar pada Pilkada 2020, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak berikutnya,” jelasnya.
Umam menambahkan tahapan Pilgub Jatim yang akan digelar November 2024, paling dekat adalah pendaftaran paslon yang dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Umam menambahkan sejauh ini, belum ada perwakilan dari bakal pasangan calon yang menjalin komunikasi dengan KPU Jatim terkait pencalonan.
Meski demikian, lanjut Umam, KPU Jatim terus berkomunikasi dengan partai politik yang menjadi pengusung bakal pasangan calon.
KPU Jatim juga terus menyosialisasikan kepada partai politik, terutama terkait syarat-syarat pencalonan.
“Sampai hari ini belum ada LO paslon yang berkomunikasi soal pencalonan ini. Jadi, kami masih berkomunikasi dengan partai politik. Kita sosialisasi ke partai politik,” pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa