RADAR SURABAYA – Ratusan jaksa bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengikuti Sosialisasi dan Focus Group Discussion mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Acara yang diikuti 120 jaksa bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejati Jatim itu digelar di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (14/8).
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan terus menjaga sinergitas dengan aparat penegak hukum.
“Sosialisasi dan FGD bersama aparat penegak hukum ini sangat penting kami lakukan, karena pada praktik di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, muncul persoalan hukum,” ungkap Zulfikar.
LPS, lanjut dia, beberapa kali menempuh jalur hukum untuk mengejar pertanggungjawaban para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank menjadi gagal, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Ada upaya hukum yang kami lakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM Datun,” lanjutnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).
Hermanto mengatakan, sektor perbankan pada masa ini sangatlah penting.
Sehingga menjadi tanggung jawab semua untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
“Penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan hal tersebut,” ungkapnya.
“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi Kejaksaan dengan LPS yang sudah berjalan dengan baik selama ini, kiranya kerja sama dan sinergi dapat dioptimalkan dengan forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi, sehingga penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan negara dapat lebih maksimal bahkan meminimalisir kerugian kekayaan atau keuangan negara maupun perekonomian negara,” sambung Hermanto.
Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman memberikan paparan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK.
Dimana pada kesempatan tersebut, disampaikan juga beberapa contoh kasus atau upaya hukum yang kerap dihadapi oleh LPS baik yang sedang berjalan ataupun yang sudah terselesaikan.
Pembahasan menarik juga disampaikan Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM Datun.
Amrizal memberikan paparan terkait langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan para penegak hukum, khususnya Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN untuk bersinergi dengan LPS dalam rangka mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan suatu bank menjadi gagal.
120 jaksa peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jajaran jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur.
Sosialisasi juga dihadiri perwakilan OJK Jawa Timur, perwakilan pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, serta perwakilan BPR/BPRS Jawa Timur. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa