Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

25 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Sudah Dimanfaatkan 345 Ribu Objek Pajak, Segini Nilai Yang Dihimpun

Mus Purmadani • Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:50 WIB

 

BAYAR: Wajib pajak sedang memanfaatkan program pemutihan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digeber Pemprov Jatim Jatim. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
BAYAR: Wajib pajak sedang memanfaatkan program pemutihan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digeber Pemprov Jatim Jatim. (ANDY S/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 15 Juli 2024 lalu.

Pemprov Jatim menyelenggarakan program amnesti pajak kendaraan bermotor ini selama 1,5 bulan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga akhir Agustus, tepatnya 31 Agustus 2024.

Hingga saat ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang rutin digelar setiap tahun itu sudah berjalan satu bulan.

Hingga 10 Agustus 2024 atau 25 hari penyelenggaraan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tersebut sudah mencatat 345.133 objek kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti, Rabu (14/8).

"Jadi itu data hingga Sabtu (10/8). Penerimaan yang masuk sudah mencapai Rp 213.590.950.700," jelasnya.

Diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.

"Kami mengimbau segera manfaatkan program ini sebelum berakhir," kata Kresna.

Lebih lanjut Kresna mengatakan pada tahun depan, berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Nasional, sesuai dengan pasal 84 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan pasal 74 di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setelah dua tahun masa laku STNK habis atau berakhir berturut-turut dan tidak melakukan pembayaran, maka dihapus dari registrasi kendaraan bermotor, dan tidak bisa registrasi ulang.

Kebijakan pemerintah ini akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.

“Kalau sudah demikian kendaraan akan menjadi ilegal atau bodong. Maka polisi memiliki kewenangan kepolisian untuk menindak kendaraan bermotor tersebut,” pungkas Kresna. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#roda dua #Bapenda Jatim #objek pajak #amnesti pajak #Roda Empat #pemutihan pajak #pemprov jatim #kendaraan bermotor