RADAR SURABAYA – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim Tahun 2024, diusulkan naik menjadi Rp 17,62 triliun.
Jumlah itu naik Rp 248,6 miliar dari angka sebelumnya di kisaran
Rp 16,81 triliun.
Sesuai usulan itu, Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Muhammad Khulaim Junaidi mengatakan jika pihaknya telah merasionalkan penghitungan potensinya.
Utamanya dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sangat memungkinkan untuk dinaikkan.
"Dari hasil rapat telah ada kesepahaman untuk menaikkan target BBNKB sebesar Rp 200 miliar dari target P-APBD 2024 dan PBBKB naik sebesar Rp 135 miliar dari usulan P-APBD 2024," katanya, saat rapat paripurna, Rabu (31/7).
Khulaim menambahkan khusus dari sektor pajak, mengalami penurunan dari target yang diajukan dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7,35 triliun atau tetap sesuai usulan awal.
Kedua, target BBNKB menjadi sebesar Rp 3,568 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 200 miliar dari usulan awal.
Ketiga, target PBBKB menjadi Rp 3,35 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp135 miliar dari usulan awal.
"Keempat, target Pajak Air Permukaan (PAP) tetap sebesar Rp 35,150 miliar sesuai usulan awal. Kelima, target Pajak Rokok menjadi sebesar Rp 3,254 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp135 miliar dari usulan awal sebesar Rp 3,389 triliun. Keenam, target Retribusi Daerah pada lingkup Bapenda sebesar Rp 3,636 miliar atau tetap sesuai usulan awal. Ketujuh, target dari Lain-Lain PAD yang sah pada lingkup Bapenda tetap sesuai usulan awal sebesar Rp 16,171 miliar," jelasnya.
Khulaim menambahkan maka akumulasinya pada P-APBD Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 17,262 triliun atau naik Rp 200 miliar.
Menurutnya penurunan pada sektor pajak rokok kali ini disebabkan adanya regulasi yang tertuang pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).
"Pada tahun 2023 penerimaan sektor pajak rokok sebesar 96,60 persen atau tidak tercapai 100 persen. Sehingga Komisi C menyepakati penurunan target pada sektor pajak rokok," pungkasnya. (mus/opi)
A