Surabaya- Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk membekukan semua kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Langkah itu diambil polisi sebagai sanksi atas pengeroyokan pesilat PSHT terhadap anggota Polres Jember Aipda Parmanto Indra Jaya, pada Senin, (22/07)
“Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak. Untuk itu seluruh kegiatan PSHT di Kabupaten Jember sementara kita bekukan,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto saat merilis kasus pengeroyokan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, (25/07).
Imam menyampaikan, selama sanksi tersebut belum dicabut, pengurus maupun anggota PSHT di Kabupaten Jember dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk apa pun baik. Dia juga menegaskan, sanksi itu diberlakukan juga atas kesepakatan Pengurus Cabang PSHT Jember.
Kapolda berharap, sanksi tersebut jadi pelajaran bagi semua warga PSHT di Jatim terutama Jember. Ia meminta agar insiden arogan mengeroyok aparat itu tak diulangi karena membuat resah masyarakat.
Sementara itu, Ketua PSHT Pusat Moerdjoko yang hadir dalam rilis penangkapan pelaku pengoroyokan polisi menerima sanksi dari Polda Jatim. Menurutnya, sanksi ini menjadi momentum bagi pihaknya untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh warga PSHT.
“Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami untuk membenahi organisasi dan mengevaluasinya,” ujar Moerdjoko.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto Indra Jaya. Insiden pengeroyokan itu terjadi saat Suroan Agung di Jember pada Senin, (22/07).
Adapun 13 tersangka itu ialah KNH 26, ARA 19, MAN ,21, RAD 21, SLR 19, YAD 24, DAP 20, MYB 21, AB 21, AF 19 dan MVR 20. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. 13 pelaku itu semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.
Irjen Imam menyampaikankan, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Ada pelaku yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
Sementara untuk dua anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum dalam waktu dekat akan memanggil orang tua mereka.
“Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan,” tandas Kapolda. (Fir)
Editor : M Firman Syah