Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Jatim Diprediksi Dimanfaatkan 258.100 Objek

Mus Purmadani • Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:47 WIB

 

BAYAR: Bapenda Jatim memberikan waktu satu bulan 17 hari dalam program kebijakan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
BAYAR: Bapenda Jatim memberikan waktu satu bulan 17 hari dalam program kebijakan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah kembali digelar di Jawa Timur.

Yakni mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan kebijakan pembebadan pajak yang digelar selama 1 bulan 17 hari ini untuk meringankan beban masyarakat, selain juga menyambut HUT RI.

Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.

Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini, menurut Krisna Bima Sakti, akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.

"Jangka waktunya tidak panjang, ayo gunakan waktu sebaik mungkin dan manfaatkan kebijakan dari Gubernur Jatim dalam memudahkan masyarakat membayar pajak yang tertunggak," tuturnya, Sabtu (13/7).

Kresna menambahkan pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000.

Sedangkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

"Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesarRp 4.802.627.000," katanya.

Lebih lanjut Kresna mengatakan objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.

Kemudian total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengannilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

"Pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sampai dengan 31 Agustus 2024 diprediksi akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000. Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000," paparnya.

Kemudian penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000.

Penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 13.583.307.000.

"Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus sebesar Rp 238.519.297.000," pungkasnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#bbnkb #samsat #pajak daerah #Bapenda Jatim #pajak kendaraan bermotor #pemutihan #wajib pajak #pembebasan pajak