RADAR SURABAYA - Tahun 2025 mendatang, pemerintah memutuskan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing.
Ini seiring dengan berlakunya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski demikian Pj Sekdaprov Jatim yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono memastikan, perubahan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 30 persen menjadi opsen kabupaten/kota 66 persen dipastikan tak akan mempengaruhi beban wajib pajak.
Menurutnya, Pemprov Jatim akan terus mengkaji ulang besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak.
"Meski ada perubahan perhitungan dana perimbangan, kami memastikan beban pajak kendaraan yang dikenakan pada masyarakat tidak akan ada kenaikan. Tujuannya agar masyarakat tidak semakin terbebani," katanya, Minggu (30/6).
Bobby menambahkan akibat penerapan UU HKPD tersebut ada potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Jatim senilai Rp 4 triliun.
Untuk mengurangi hilangnya pendapatan daerah, Bobby mengatakan salah satu upaya adalah intensifikasi PKB.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi, pendataan, penagihan dan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan. Maka setelah undang-undang itu berjalan, akan dihitung kembali apakah sebesar itu kekurangannya. Dengan kerja sama itu kemungkinan tidak sampai Rp 4 triliun," paparnya.
Bobby menambahkan penghitungan baru bisa dilakukan setelah UU HKPD berjalan.
Menurutnya ini tergantung pada efektifitas dari program yang dilakukan kabupaten/kota.
Lebih lanjut Bobby mengatakan upaya menutup kekurangan lainnya ialah dengan memaksimalkan dana perimbangan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Pajak MBLB itu terdapat opsen ke Pemprov Jatim sebesar 25 persen. Sayangnya, tidak semua kabupaten/ kota memiliki jenis pajak ini. Sehingga masih dihitung berapa daerah yang memiliki potensi opsen pajak MBLB untuk provinsi," jelasnya.
Menurut Bobby, upaya tersebut tidak akan menutup penuh, karena tidak semua kabupaten/kota punya pajak MBLB.
Namun dia optimistis akan mengurangi lost. "Kami optimis perhitungan PAD akan mendekati potensi yang ada. Karena dalam pemberlakuan UU ini ada obyek pajak baru yang masuk ke Pemprov," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa