RADAR SURABAYA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberikan pemahaman kepada media dan akademisi di Jawa Timur tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Tujuannya memberikan informasi terkait aplikasi umum bidang pemrintahan daerah.
“Karena pemerintah dalam proses transformasi digital dan Stranas PK sudah mengawal Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi ini sejak tahun 2019. Aplikasi umum ini dilaunching oleh Presiden Jokowi yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah,” ujar Tenaga Ahli Stranas PK Fridolin Berek, Kamis (13/6).
Menurutnya semua APBD Pemda di seluruh Indonesia ini diproses pada satu platform yaitu SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
Frido mengatakan untuk penyusunan APBD 2024 semua Pemda di Indonesia sudah menggunakan SIPD RI.
“Tapi untuk pelaksanaan APBD 2024 masih ada yang belum. Informasi dari Kemendagri pada bulan Mei 2024 baru 178 Pemda yang mengelola APBD-nya bukan di SIPD, termasuk Surabaya,” katanya.
Frido menambahkan Stranas PK menargetkan akhir tahun 2024 seluruh Pemda di Indonesia sudah menggunakan semua modul yang ada di SIPD.
Yakni modul perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan.
“Nah 178 Pemda ini belum menggunakan dua modul yakni penatausahaan dan akuntansi pelaporan. Targetmya tahun ini harus semua digunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Frido mengatakan tahun 2025 semua APBD mulai penyusunan hingga pertanggungjawaban harus melalui SIPD.
“Kalau tidak menyusun di SIPD, risikonya Kementerian Keuangan tidak tahu. Karena Kemenkeu cukup tarik data dari SIPD untuk pencairan dana alokasi umum,” pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa