RADAR SURABAYA – Kasus anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu terus bergulir.
Anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur Nanang Haromain mengantarkan surat ke KPU Jatim, Senin (27/5).
Surat tersebut terkait anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Ini bukti keseriusan JaDI mengawal kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan saudara Kondang Kusumaning Ayu," ujarnya kepada Radar Surabaya, Senin (27/5).
Nanang mengaku sempat menunggu lama untuk bertemu Komisioner KPU Jatim untuk mengantarkan surat tersebut, karena saat ditemui KPU Jatim sedang pleno.
Hingga akhirnya Nanang mengaku ditemui Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Choirul Umam.
"Jadi menurut Mas Umam, KPU Jatim sudah menerima salinan putusan dari Bawaslu Jatim. Intinya KPU Jatim sudah melakukan pleno dan menjawab salinan putusan tersebut via surat. Dalam surat itu KPU Jatim mempertanyakan tindak lanjut seperti apa, terkait putusan Bawaslu," terangnya.
Nanang menambahkan bahwa KPU Jatim menyebut surat tersebut dikirim tidak lama, setelah menerima surat salinan putusan Bawaslu Jatim.
Menurutnya ini masih harus menunggu jawaban dari Bawaslu Jatim.
"Kami tidak hanya mengirimkan surat pemantauan ini kepada KPU Jatim tapi juga KPU RI," katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Choirul Umam dikonfirnasi Radar Surabaya melalui telepon selulernya mengaku masih melakukan pleno bersama komisioner KPU Jatim yang lain.
Diketahui Bawaslu Jawa Timur memutuskan terlapor Kondang Kusumaning Ayu yang merupakan calon anggota DPD RI terpilih, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Bawaslu Jatim A. Warits dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/5).
“Kedua memberikan teguran keras terhadap terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali yang melanggar peraturan perundang-undangan. Memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan sidang Bawaslu seusai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Warits dalam persidangan. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa