Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPU Jatim Sudah Terima Salinan Putusan Pelanggaran Administrasi Kondang Kusumaning Ayu dari Bawaslu Jatim

Mus Purmadani • Rabu, 22 Mei 2024 | 00:46 WIB
Kondang Kusumaning Ayu (INSTAGRAM)
Kondang Kusumaning Ayu (INSTAGRAM)

RADAR SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI terpilih, Kondang Kusumaning Ayu.

Salinan putusan yang diterima KPU dalam bentuk softcopy.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Choirul Umam, Selasa (21/5).

Menurutnya KPU Jatim akan segera konsultasi terlebih dahulu kepada KPU RI.

"Hasil putusan ini akan kami kaji dan konsultasikan ke KPU Jatim," katanya.

Sementara itu pelapor yang merupakan anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur Nanang Haromain mengatakan pihaknya berkirim surat ke KPU provinsi dan KPU RI.

"Untuk memastikan proses putusan Bawaslu ini ditindaklanjuti oleh KPU Jatim. Ini bentuk keseriusan JaDI sebagai pemantau dalam pengawalan putusan Bawaslu," katanya.

Nanang mengapresiasi Bawaslu Jatim yang serius mengawal proses sidang dugaan pelanggaran administrasi ini dari awal hingga mendatangkan saksi dari Sekjen DPD RI.

Nanang berharap KPU serius terkait putusan Bawaslu.

"Terkait putusan Bawaslu, JaDI menyambut baik putusan ini karena sesuai dengan kami sampaikan dari awal. Yakni terlapor tidak terbuka, menyembunyikan data sesungguhnya sebagai syarat pendaftaran calon DPD RI," katanya.

Nanang menambahkan memang ada potensi dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Yakni terlapor (Kondang Kusumaning Ayu), yang bersangkutan terdaftar resmi sebagai staf administrasi DPD RI, yang konsekuensinya harus mundur jika mendaftar anggota DPD.

"Sesuai fakta persidangan, terlapor resmi terdaftar dan belum mengundurkan diri, masih menerima honor dari APBN sampai bulan Mei," jelasnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#calon anggota DPD RI terpilih #pelanggaran administrasi #bawaslu jatim #Kondang Kusumaning Ayu #kpu jatim #jaringan demokrasi indonesia