Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Angka Perkawinan Anak di Jatim Masih Tinggi, Berikut Langkah Strategis yang Direkomendasikan Pansus DPRD Jatim

Mus Purmadani • Sabtu, 11 Mei 2024 | 03:18 WIB

 

ILUSTRASI (JAWAPOS)
ILUSTRASI (JAWAPOS)

RADAR SURABAYA - Ketua Pansus DPRD Jatim HM Noer Soetjipto mangatakan angka kasus perkawinan anak di Jatim cukup tinggi.

Diungkapkannya, di tahun 2022, kasus perkawinan anak mencapai 15.095 kasus dan sampai Juli 2023 sudah mencapai 7.548 kasus.

Tjip—sapaan karib Noer Soetjipto-- mengatakan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Jawa Timur sudah mencapai 92,08 atau melampaui IPG Nasional yang berada pada 91,63.

Namun demikian, IPG Provinsi Jawa Timur masih berada pada urutan ke-15 dari 38 provinsi di Indonesia dan berada pada urutan ke-5 dari enam provinsi di Jawa.

"Menanggapi permasalahan tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Pemprov Jawa Timur,” ungkapnya, Jumat (10/5).

Pertama, meminta eksekutif memastikan kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) diterapkan dalam setiap penyusunan Renja dan RKA-SKPD di lingkup Pemprov Jatim.

Kedua, merekomendasikan Pemprov Jawa Timur agar berkoordinasi dan memfasilitasi 11 kabupaten/kota di Jatim agar segera membentuk Perda tentang Pengarusutamaan Gender.

Yang ketiga, Pansus meminta Pemprov Jatim agar mengoptimalkan tugas dan fungsi UPT PPA pada Dinas DP3AK 2023.

Juga, bersinergi dengan pendekatan hexahelix untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dan terakhir adalah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk mencegah dan mengurangi Kasus Perkawinan anak," jelasnya.

Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan bagi Pemprov Jawa Timur untuk meningkatkan kinerja dan menyelesaikan permasalahan krusial.

Khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur.

Data yang tercatat oleh Pengadilan Agama (PA Kelas IA Surabaya pada 2023 menunjukkan angka dispensasi nikah di Jatim mencapai 12.334 kejadian.

Artinya, ada 24.668 anak yang menikah dengan dispensasi.

Tjip menyebut angka nikah di bawah umur pada 2023 di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan sejak 2021.

Tahun 2021 mencapai 17.151, kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095.

Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Ketua Pansus DPRD Jatim HM Noer Soetjipto #provinsi jatim #perkawinan anak #rekoemndasi dewan #Pansus DPRD Jatim #DP3AK Jatim #Indeks Pembangunan Gender #pemprov jatim