RADAR SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu Jatim kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Dewan Perwakilan Daerah atas nama Kondang Kusumaning Ayu yang dilaporkan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur, Rabu (8/5).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Noris yang dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 tersebut adalah pembuktian alat bukti dan keterangan saksi.
Pada persidangan, pelapor yang merupakan anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur Nanang Haromain mendatangkan dua orang saksi. Yakni saksi penguat fakta dan saksi ahli.
Untuk saksi penguat fakta adalah Djafar. Saksi adalah yang menemukan ketidak sesuaian data berdasarkan laporan masyarakat.
"Intinya Saudari Kondang saat itu masih terdaftar sebagai staf administrasi DPD RI, namun pada silon tidak mencantumkan itu. Padahal kalau sesuai SK dari Sekjen DPD RI yang menunjukkan Saudari Kondang ini masih staf administrasi DPD RI seharusnya mengubdurkan diri, tapi itu tidak dilakukan," ujar Nanang ketika dihubungi Radar Surabaya, Kamis (9/5).
Nanang mengatakan tim kuasa hukum Kondang Kusumaning Ayu menganggap alat bukti yang disampaikan pelapor terlalu private dan bisa dipidanakan.
Nanang berharap permasalahan ini bisa selesai di Bawaslu, tidak melebar ke kasus pidana.
"Pemantau hanya di wilayah pelanggaran pemilu. Meski demikian bukan tidak mungkin jika nantinya menjadikan potensi pidana juga karena menggunakan keterangan palsu atau menyembunyikan data," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Nanang, untuk saksi ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil, dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa KPU RI pernah mengirimkan surat kepada DPRD Bali terkait adanya staf ahli DPRD Bali yang mendaftar caleg.
"Dalam surat tersebut berbunyi bahwa staf ahli tersebut harus mengundurkan diri, karena bekerja pada badan atau lembaga yang pembiayaannya dari APBN. Ini yang kami jadikan perseden bahwa kasus di Bali bisa juga diterapkan di Jatim. Kami pernah konfirmasi ke Divisi Teknis KPU Jatim Pak Insan, menurutnya di Jatim juga pernah ada, artinya surat KPU ini berlaku untuk seluruh tingkatan dan dimana saja," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Kondang Kusumaning Ayu, Surenggono mengatakan kalau awalnya yang dipermasalahkan selain status staf DPD RI juga status mahasiswi.
Menurutnya tidak pernah ada niatan dari kliennya untuk memalsukan data.
"Terkait data mahasiswi itu sesuai yang ada di KTP. Kemudian untuk staf DPD, klien kami merupakan keponakam staf dari anggota DPD RI Evi yang merupakan dapil Jatim. Klien kami sempat menanyakan namun tidak pernah diberi. Akhirnya klien kami bilang mengundurkan diri secara lisan. Bahkan pendaftaran kilem kami sebagai anggota DPD juga diinisiasi Bu Evi. Kemudian munculah polemik seperti sekarang," katanya.
Suremgggono mengatakan data administrasi yang digunakan pelapor adalah data silon milik kliennya.
Menurutnya data tersebut adalah sangat personal yang hanya bisa diakses oleh kliennya.
"Nah ini dapatnya dari mana? Kalau dari silon ini artinya pembobolan, karena user dan pasword yang tau hanya klien kami. Yang bikin aneh adalah keterangan saksi yang dibawa pelapor yang menyebut data tersebut tiba-tiba ada. Ini jelas gak mungkin. Kami menduga ada yang tidak beres dalam hal ini. Potensi pidana bisa saja terjadi karena data tersebut diambil dengan cara yang tidak benar," katanya.
Lebih lanjut Surenggono mengaku aneh karena laporan tersebut ketika kliennya sudah melewati seluruh tahapan pemilu.
"Pada tahapan pemilu kan ada daftar calon sementara (DCS) yang artinya masyarakat boleh mengajukan berbagai macam informasi terkait calon sebelum akhirnya menjadi daftar calon tetap (DCT). Nah kalau melihat dari suara yang diperoleh Bu Kondang, artinya beliau mendapat kepercayaan masyarakat," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa