Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kondang Kusumaning Ayu Ditunda Senin Depan, Ini Penyebabnya

Mus Purmadani • Jumat, 3 Mei 2024 | 01:35 WIB
SERIUS: Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di SUrabaya, Kamis (2/5). (MUS P/RADAR SURABAYA)
SERIUS: Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di SUrabaya, Kamis (2/5). (MUS P/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang perdana pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dengan agenda Pembacaan Laporan Pelapor dan Pembacaaan Jawaban Terlapor terkait dugaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu calon DPD RI Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu yang harusnya digelar Kamis (2/5), ditunda Senin (6/5) mendatang.

Hal ini lantaran salah satu majelis persidangan tidak hadir.

Usai persidangan, anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur Nanang Haromain mengatakan pihaknya mendapatkan pemberitahuan dari Bawaslu Jatim untuk panggilan sidang yang pertama.

Diketahui sidang pemeriksaan tersebut menindaklanjuti aporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu nomor: 024/LP/PL/PROV/16.00/IV/2024.

"Sidang ini terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu maupun pidana Pemilu. Ada indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan yang tidak sesuai fakta. Jadi Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI dan pada saat mendaftarkan tidak melampirkan surat pengunduran diri," ungkapnya.

Laporan JaDI telah diterima Bawaslu Jatim pada Kamis, 18 April 2024 dengan melampirkan beberapa bukti terkait.

Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebutkan beberapa poin.

"Seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," ujarnya.

Kondang Kusumaning Ayu tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagaimana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.

"Jadi staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," jelas Nanang.

Namun, ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023.

"Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Staf DPD maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu," tegasnya.

Nanang berharap Bawaslu Jatim dapat melakukan tindakan atau penegakan hukum pemilu dengan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan kelahiran Surabaya itu.

"Kami sementara juga berencana menambah bukti-bukti baru untuk memperkuat bukti yang sudah ada. Salah satunya adalah pajak tahunan, yakni akhir tahun 2023. Ini semakin memperkuat kalu Kondang ini terdaftar sebagai dtaf tapi tidak mengundurkan diri," pungkasnya. (mus/opi)

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Kondang Kusumaning Ayu #sidang bawaslu #jaringan demokrasi indonesia #DPD #majelis hakim #Pelanggaran Pemilu 2024