RADAR SURABAYA - Banyaknya peraturan daerah (perda) yang diproduksi legislatif maupun eksekutif, ternyata tidak efektif dan efisien.
Pasalnya, peranan perda yang diusulkan itu, dipangkas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan beberapa hal.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih mengatakan banyak pasal-pasal perda diamputasi berdasarkan logika omnibus law.
“Karenanya membikin perda itu mudah. Tetapi menegakkannya itu lebih penting,” sebut Hikmah Bafaqih, Selasa (19/3)
Hikmah mengingatkan kembali sebelum membuat Perda harus dipikirkan juga penegakan hukumnya.
"Jangan kita senang membikin perda, tapi tidak jelas penegakan hukumnya," katanya.
Ia mencontohkan perda tentang Kesehatan Ibu Bayi Melahirkan dan Anak yang sudah ada.
Namun, lanjut Hikmah, turunan di anggaran tetap.
“Saya mengibaratkan ada komitmen yang dibangun melalui peraturan daerah. Coba dicek perda kita (di Jawa Timur) ada berapa, komitmennya apa saja. Apa fungsinya perda jika tidak ada diperencanaan anggaran,” tegasnya.
Hikmah menambahkan padahal dalam perda menyebutkan, semua pembebannya dilakukan APBD.
“Perda harus dilaksanakan. Sekalipun ada pasal karet yang menyebutkan disesuaikan dengan kemampuan APBD,” jelasnya.
"Jka tidak ada konsekuensi dalam pembahasan perda. Ngapain bikin perda. Karena setiap masalah yang diusulkan dalam peraturan daerah dianggap penting, buktinya dibikin perda. Karena penting konsekuensi penegakan hukum dalam pelaksanaan perda dan dibikin anggaran. Makanya saya yang termasuk tidak mudah mengiyakan pembentukan peraturan daerah,” paparnya.
Hikmah mengatakan bagi legislatif, produk perda akan menjadi beban jika proses turunan perda tidak dikawal dalam penindakan dan diturunan konsekuensi usulan perda. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa