RADAR SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi di tiga tempat wilayah Jawa Timur.
Tiga lokasi pengungkapan peyelewengan BBM itu di Sampang, Ngawi, dan Pasuruan.
Dari tiga pengungkapan kasus, ditahan tiga orang tersangka. Mereka MAM, AR dan S.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus pertama yang diungkap terkait kasus praktik penjualan BBM solar subsidi di Ngawi, Jumat (12/1).
Polisi menangkap tersangka MAM. Dia dibekuk lantaran membeli solar subsidi di SPBU menggunakan barcode petani dengan wadah jerigen diangkut motor.
Masing-masing jerigen berisi 34 liter solar subsidi.
Informasinya, aksi tersangka berlangsung berulang kali.
Setelah solar terbeli, lalu ditampung di gudang penampungan di wilayah Ngawi.
Saat digerebek, petugas menemukan 700 liter solar subsidi.
Selain itu ditemukan tiga bull kosong kapasitas 1.000 liter, satu unit truk, 20 jerigen, empat buah pompa air dan satu roll selang air.
"Solar subsidi itu oleh tersangka dijual dengan harga industri. Modusnya menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," ujarnya, Kamis (7/3).
Aksi culas itu dilakukan MAM selama setahun.
Tersangka melakukan tindakan kejahatan tersebut bekerja sama dengan S (DPO).
Kasus kedua, polisi berhasil mengungkap penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite di Sampang, Kamis (25/1).
Polisi meringkus AR. Tersangka dibekuk karena membeli pertalite di SPBU menggunakan jerigen yang diangkut dump truk.
Setiap jerigen berisi 34 liter pertalite.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter pertalite, satu truk dan dua ponsel.
"Oleh tersangka BBM pertalite dijual kembali dengan harga non subsidi. Keuntungan setiap jerigen sekitar Rp 20 ribu," ucapnya.
Kasus ketiga, polisi mengungkap penyelewengan subsidi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram (kg) di Pasuruan, Selasa (30/1).
Tersangka S warga Bangil, Pasuruan.
Dia dicokok karena membeli tabung gas elpiji ukuran tiga kg kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji isi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
Modusnya, tersangka dibantu N (DPO) membeli tabung gas elpiji tiga kg subsidi dari wilayah Sidoarjo.
Kemudian isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi volume 5, 5 kg, 12 kg dan 50 kg.
Tabung gas elpiji tersebut kemudian dijual di tukang las dan toko kelontong wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
"Tersangka sudah tiga bulan beraksi, kami masih melakukan pengembangan yaitu lokasi pembelian elpiji di Sidoarjo," bebernya.
Setiap bulan tersangka dapat meraup keuntungan Rp 10 juta.
Dari penangkapan, polisi mengamankan satu unit pikap berisi 165 tabung gas elpiji ukuran tiga kg keadaan kosong (isi sudah dipindah), satu unit pikap bermuatan 130 tabung gas elpiji tiga kg masih berisi dan tersegel, 233 tabung gas elpiji tiga kg kosong, dua tabung gas elpiji 5,5 kg kosong, 143 buah tabung gas elpiji kosong kapasitas 12 kg, 11 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg isi, 25 tabung gas elpiji kapasitas 50 kg kondisi kosong, seperangkat alat pemindahan isi tabung gas, dua troli dan dua ponsel.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Sementara Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Pande Made Andi Suryawan mengapresiasi Polda Jatim dan jajaran yang telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, akibat ulah pelaku masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya.
"Parahnya masyarakat yang tidak berhak, yang justru berpeluang menikmati hak ini," ucapnya.
Pihaknya mengaku kedepan Pertamina, Polda Jatim dan Pemprov Jatim akan terus bersinergi menertibkan pelanggaran-pelanggaran dan ketidaktepat sasaran penyaluran barang BBM subsidi. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa