Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bawaslu Jatim Sebut Lima ASN dan Satu Kepala Desa Dilaporkan Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Mus Purmadani • Selasa, 6 Februari 2024 | 15:01 WIB

 

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati. (MUS P/RADAR SURABAYA)
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati. (MUS P/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung beberapa pekan.

Mereka yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), serta Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berlomba memasang alat peraga kampanye (APK).

Kampanye para calon pun ada yang sesuai aturan, tapi tak sedikit pula yang melanggar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menerima laporan sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa yang diduga tidak netral.

Dari laporan tersebut, semuanya sudah diperoses dan direkomendasi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Senin (5/2).

Endah menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan balasan dari rekomendasi tersebut.

“Semua laporan ini tentang netralitas. Kalau netralitas ini kan berarti mereka terlibat dalam proses kampanye. Artinya mereka ada yang hadir pada saat kampanye,” ujarnya.

Untuk daerah yang melaporkan terkait netralitas pemilu ini meliputi Pasuruan satu laporan, Bojonegoro satu laporan, Ngawi satu lapora, dan Jember sebanyak dua laporan.

Ditanya terkait sanksi, Endah mengatakan wewenang Bawaslu Jatim hanya merekomendasikan.

“Jadi kalau ASN itu wewenangnya di KASN, sedangkan kepala desa itu wewenang kepala daerah. Bawaslu wewenangnya hanya merekomendasikan ada dugaan pelanggaran netralitas,” terangnya.

Endah juga mengingatkan secara normatif semua bentuk pemberian pada masyarakat dalam bentuk apa pun yang dianggap memiliki tendensi dengan tujuan dapat mempengaruhi pilihan masyarakat, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori pelanggaran.

“Secara aturan normatif, pasal yang dilanggar, di PKPU nomor 15 tahun 2023, yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye,” pungkasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#kepala desa #bawaslu jatim #kampanye #asn #pelanggaran #pemilu 2024