Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

CATAT! Cara Menghitung Komposisi Perolehan Pupuk Subsidi Bagi Petani di Jatim

Mus Purmadani • Senin, 5 Februari 2024 | 04:33 WIB
KURANG: Tahun ini, petani di Jatim hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebesar 963.847 ton. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
KURANG: Tahun ini, petani di Jatim hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebesar 963.847 ton. (ANDY S/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Kelangkaan maupun berkurangkan alokasi pupuk subsidi masih menjadi keluhan petani.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengusulkan untuk musim tanam tahun 2024 kebutuhan pupuk bersubsidi petani sebanyak 2.418.491 ton.

Tapi realisasinya, petani di Jatim hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebesar 963.847 ton.

“Alokasi ini hanya setara 39,85 persen dari usulan sehingga masih adanya kekurangan 1.454.844 ton dari total kebutuhan,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Dydik Rudy Prasetya kepada Radar Surabaya, Minggu (4/2).

Sehingga, lanjut Rudy, untuk mencukupi kebutuhannya petani harus membeli pupuk non subsidi.

Yang harganya lebih tinggi atau menyediakan pupuk organik yang bisa dibuat sendiri oleh para petani.

Terkait jatah pupuk subsidi, Rudy mengatakan setiap petani tidak bisa mendapatkan jumlah yang sama.

“Karena petani memiliki luasan lahan yang berbeda-beda. Untuk setiap petani mendapatkan jatah untuk Urea mendapatkan 52,71 persen dari usulannya. Sedangkan NPK mendapatkan 29,32 persen dari yang diusulkan,” terangnya.

Menurutnya pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai.

Kemudian hortikultura meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih.

Selain itu juga perkebunan seperti tebu, kopi dan kakao dengan luas lahan maksimal dua hektare dan telah terdata di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Dan juga tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

“Asalkan petani sudah terdata dalam e-RDKK dan mendapatkan alokasi sesuai SK Bupati/Wali Kota maka petani bisa langsung menebus pupuk subsidi sesuai jadwal tanam sesuai alokasinya pada kios yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, kata Rudy, dilaksanakan oleh BUMN Pupuk.

Yaitu PT Pupuk Indonesia yang penyalurannya secara berjenjang dari produsen pupuk bersubsidi (PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Sriwijaya) ke para Distributor yang selanjutnya disalurkan ke Kios-kios pengecer.

“Kemudian petani melakukan penebusan di kios dengan menggunakan KTP sesuai alokasi yang diterimanya dan kios mendata transaksi pupuk bersubsidi melalui aplikasi I-Pubers,” ujarnya

Rudy menambahkan pemerintah pusat berencana menambahh subsidi pupuk nasional senilai Rp 14 triliun atau setara 2,5 juta ton.

Jumlah itu akan menutup kekurangan pupuk di daerah pada 2024.

Penambahan tersebut direncanakan pada musim tanam kedua.

“Penambahan alokasi pupuk subsidi pada musim tanam kedua ini selaras dengan surat usulan tambahan alokasi yang dikirim Pemprov Jawa Timur sebelumnya,” katanya.

Menurutnya Pemprov Jatim melalui surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 27 Desember 2023 Nomor 500.6.7/49494/110/2023 telah mengajukan usulan tambahan alokasi Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Tujuannya guna memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk para petani.

“Saat ini pupuk yang masuk dalam skema subsidi tidak sebanyak tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744 /KPTS/SR.320/M/12/2023 menyebutkan pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK Formula Khusus (untuk kakao).

Penambahan lokasi pupuk subsidi ini sangat diharapkan karena alokasi pupuk bersubsidi Jawa Timur sangat kurang.

“Apabila tidak ditambah pasti akan berakibat terjadinya penurunan produksi pertanian di Jawa Timur,” pungkasnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#pupuk subsidi #dinas pertanian #kelangkaan pupuk #cara menghitung #urea subsidi