Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bawaslu Jatim Ungkap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Terbanyak Bukan di Surabaya. Justru Di Tiga Kota Ini

Mus Purmadani • Sabtu, 3 Februari 2024 | 19:32 WIB

 

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati (MUS P/RADAR SURABAYA)
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati (MUS P/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat 92 laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarakat.

Jumlah tersebut dihitung sejak awal masa kampanye, yakni 28 November 2023 lalu hingga tanggal 31 Januari 2024.

Dari laporan tersebut, sebanyak 31 diregistrasi, 57 tidak diregistrasi, sedangkan empat laporan masih dalam tahap kajian awal.

“Sementara, temuan dari pengawas pemilu, berjumlah 40 temuan pelanggaran,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Jumat (2/2).

Endah menambahkan setelah diklasifikasikan dan dikategorikan, terdapat empat dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 pelanggaran kode etik, dan 29 pelanggaran hukum lainnya.

“Setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan dua pelanggaran adiminstrasi, empat pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Endah mengatakan untuk pengawasan siber hingga tanggal 31 Januari, telah mengawasi sebanyak 1.844 konten media sosial.

Yakni terdapat dugaan sejumlah pelanggaran, seperti pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Blitar, dan pembagian becak listrik di Kota Madiun.

Sementara itu, lanjut Endah, untuk pelanggaran APK dan Bahan Kampanye (BK) ada 11 kabupaten/kota.

Namun yang paling banyak pelanggarannya sebanyak tiga kabupaten.

Yakni Kabupaten Jember 19.552 pelanggaran, Kabupaten Malang 11.963 pelanggaran, dan Kabupaten Tulungagung 8.056 pelanggaran.

Urutan ke empat Kabupaten Probolinggo 7.716 pelanggaran, Kabupaten Jombang 7.626 pelanggaran, Kabupaten Lumajang 7.553 pelanggaran.

Lalu Kabupaten Sidoarjo 5.599 pelanggaran, Kabupaten Blitar 3.778 pelanggaran, Kabupaten Tuban 3.432 pelanggaran, Kabupaten Madiun 3.424 pelanggaran dan Kota Surabaya 3.027 pelanggaran.

“Pelanggaran ini biasanya pada penempatan dan pemasangannya," ujarnya.

Untuk pelanggaran penempatan yakni ditempatkan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan.

"Sedangkan pelanggaran pemasangan biasanya dipaku di pohon,” katanya.

Endah menambahkan dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Jatim memberikan rekomendasi kepada peserta pemilu agar APK dan BK yang melanggar tersebut segera ditertibkan.

“Yang harus dipatuhi ada dua. Pertama adalah Undang-Undang Pemilu. Kedua adalah aturan Undang-Undang lainnya. Entah itu Undang-Undang Lingkungan Hidup atau Perda setempat. Biasanya pelanggaran APK ini ya terhadap dua hal ini,” katanya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan, Sabtu (3/2,) akan dilakukan penertiban APK yang melanggar.

Meski demikian dalam penertiban tersebut kerap kali ada problem.
“Sebenarnya ini problem klasik yakni kucing-kucingan antara pengawas pemilu dan peserta. Misalnya pagi ditertibkan, siang sudah muncul lagi APK-nya,” tegasnya.

Menurutnya dalam melakukan pihaknya tidak bisa serta merta bisa melakukan penertiban.

Jadi diidentifikasi terlebih dulu baru memberikan rekomendasi ke KPU.

“Kalau melanggar Perda baru merekomendasikan ke Satpol PP,” jelasnya.

Elya berharap peserta Pemilu ini bisa melakukan kampanye yang mendidik, santun dan tidak melanggar aturan.

Meski demikian Endah mengaku kalau sebenarnya peserta pemilu ini sudah paham aturan.

“Namun yang terjadi pelanggarannya cukup klasik,” ujarnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#bawaslu jatim #bahan kampanye #sanksi #pelanggaran #pemilu 2024 #alat peraga kampanye