SURABAYA - Polisi militer Kodam (Pomdam) V/Brawijaya menetapkan tiga anggota TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang disimpan di gudang pengembalian dan pengiriman (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran, Sidoarjo. Ketiganya adalah Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J.
"Betul, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Rabu (10/1).
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap ketiga oknum anggota TNI AD tersebut. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap EI yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. EI diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD.
Kemudian dari pengembangan terhadap EI, penyelidikan berkembang ke Sidoarjo. Karena pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian dan hasil sitaan fidusia.
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI AD yakni Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J. (jpc/ant)
Editor : Jay Wijayanto