RADAR SURABAYA - Polisi menerima pelimpahan kasus otak aksi kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI dengan tersangka AW.
Kasusnya kini ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AW dari Kejati Jatim. Pria 60 tahun itu telah ditahan.
"Iya, (kami menerima pelimpahan). Berdasarkan keterangan tersangka baru kali ini melakukannya," ujar Henri, Rabu (13/12).
Meski demikian, penyidik tak percaya begitu saja. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. "Korban baru dua orang. Total keuntungan Rp 225 juta," ucapnya.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan, untuk kemungkinan dugaan pelaku lain masih didalami. Tersangka AW diamankan tim intelijen Kejati Jawa Timur di Magelang, Jawa Tengah.
Kajati Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, kecurangan yang diduga dilakukan tersangka AW diketahui ketika tim intelijen Kejati mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD.
Dia menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data.
Berdasar data tersebut, tim intelijen Kejati Jatim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan EYD.
Nah, hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI di Jawa Timur.
Tim intelijen langsung bergerak cepat menangkap AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon, Magelang. Tepatnya di depan Bank BRI Gulon.
Pelaku hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.
Selanjutnya, AW diamankan dan dibawa tim intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, AW mengaku tidak bekerja sendirian. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa