Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPU Jatim Tetapkan Lokasi Alat Peraga Kampanye

Mus Purmadani • Selasa, 28 November 2023 | 16:27 WIB
Komisione KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro. (MUS PURMADANI/RADAR SURABAYA)
Komisione KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro. (MUS PURMADANI/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah menetapkan secara rinci lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Jatim.

Lembaga penyelenggara Pemilu pun berharap, agar hal tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dalam masa kampanye.

Adapun masa kampanye sudah diputuskan berlangsung sejak Selasa (28/11) hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Kita berharap semua pihak mempedomani itu," kata Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, Senin (27/11).

Lokasi pemasangan APK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 25 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Surat keputusan itu dikeluarkan secara resmi pada 24 November 2023 lalu.

Gogot menjelaskan lokasi pemasangan APK itu sebelumnya sudah ditetapkan secara berjenjang.

Hal itu diawali dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan titik lokasi pemasangan di wilayah setempat. Berita acara pun diserahkan ke PPK di tingkat kecamatan.

Kemudian PPK melakukan kompilasi dan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan yang selanjutnya dituangkan berupa berita acara dan diserahkan ke KPU Kabupaten/kota.

Selanjutnya prosesnya sama dan KPU Kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan untuk diserahkan ke KPU provinsi. Setelah diakumulasi dan koordinasi KPU Jatim pun menetapkan SK.

"Jadi sudah diatur secara rinci. SK KPU Jatim itu ada 2500 lebih lembar. Karena kita mengkompilasi, dan SK itu juga sudah kita umumkan di websitenya KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota," jelas Gogot.

Sementara itu, Gogot juga memastikan KPU Jatim sudah menggelar sejumlah persiapan sebelum masa kampanye. Selain penetapan lokasi alat peraga kampanye, KPU Jatim juga sudah melaksanakan penerimaan pendaftaran tim, pelaksana kampanye dan akun medsos dari peserta Pemilu. Proses itu sudah berakhir pada 25 November 2023.

Seluruh peserta Pemilu baik paslon maupun parpol dan calon DPD di tingkat Jawa Timur disebut sudah menyetorkan pendaftaran tim kampanye.

"Kami persilahkan seluruh peserta Pemilu untuk memanfaatkan betul momentum masa kampanye ini untuk kepentingan visi misi dan program kepada masyarakat pemilih," ujar Gogot. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#kpu jatim #Berita Terbaru #alat peraga kampanye (APK) #kampanye pemilu #Radar Surabaya