Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Korupsi DAK Rp8,7 Miliar, Mantan Kepala Dispendik Jatim dan Kasek SMK di Jombang Ditahan Kejati

Fajar Yuliyanto • Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:47 WIB
ROMPI TAHANAN: Dua tersangka dugaan kasus korupsi DAK tahun 2018 di Dispendik Jatim yakni SR dan ER saat penyerahan tahap dua di Kejati Jatim. (ISTIMEWA)
ROMPI TAHANAN: Dua tersangka dugaan kasus korupsi DAK tahun 2018 di Dispendik Jatim yakni SR dan ER saat penyerahan tahap dua di Kejati Jatim. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia diduga terjerat kasus korupsi yang melibatkan Kepala SMK Baiturrohmah Jombang, Eny Rosidhah.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, hal itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Berdasarkan hasil audit tersebut, disebutkan bila dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp 16,2 miliar tak direalisasikan seluruhnya. Ada dana sekitar Rp8,7 miliar yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar, itu dari DAK 2018," terang Windhu saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

TAHAP DUA: Dua tersangka dugaan kasus korupsi DAK tahun 2018 di Dispendik Jatim saat penyerahan tahap dua di Kejati Jatim. (ISTIMEWA)
TAHAP DUA: Dua tersangka dugaan kasus korupsi DAK tahun 2018 di Dispendik Jatim saat penyerahan tahap dua di Kejati Jatim. (ISTIMEWA)

Lebih lanjut, Windhu menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sekolah menengah kejuruan (SMK) sesuai program vokasi di Jatim. Kemudian, dana itu digunakan untuk pengadaan mebeler.

"Anggaran Rp 16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8,2 miliar," tambahnya.

Windhu menjelaskan, kemarin pihaknya menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim berupa penyerahan barang bukti dan kedua tersangka. Kemudian, diserahkan ke Kejari Surabaya untuk segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan sudah P21.

"Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk segera disidangkan," tuturnya. (jar/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#kejati jatim #Korupsi DAK #Dinas Pendidikan Jatim