PASURUAN - Dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait pendistribusian BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim mengungkap praktik penyelewengan.
Kali ini kasus penimbunan BBM subsidi sebanyak 166 ton dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal. Modus operandinya dengan membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan kemudian dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar non subsidi.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, Selasa (11/7). Turut hadir dalam giat tersebut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman; Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jatix dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya.
Hersadwi mengungkapkan informasi awal dari tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh tim gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina. "Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi sejak tahun 2016, namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Sementara ini telah diamankan tiga tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ jelasnya.
Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Polri dalam pengungkapan kasus ini. “Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar. Baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari sapaan karibnya.
Dalam kasus ini, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian yaitu setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan, fungsi security Pertamina memberikan feeding informasi kepada jajaran kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Dalam kurun dua tahun terakhir, kami berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktik penyalahgunaan distribusi BBM di level kami. Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama. Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ jelasnya.
Ke depan, Pertamina akan terus melakukan support proses hukum yang sedang dilaksanakan apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat penyelewengan. “Kami juga mengimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” pungkas Ari. (rul/jay)
Editor : Jay Wijayanto