Mekanisme tersebut sangat relevan dengan ketentuan pasal 80 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 2 ayat 3 Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati/walikota yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020 yang mengatur penggunaan dana cadangan diprioritaskan untuk mendanai sarana dan prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Selasa (30/5). Khofifah menambahkan mendasari hal tersebut Pemprov Jatim telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 yang diundangkan 4 November 2022 yang lalu.
"Dana cadangan tersebut dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp600 miliar yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu," terangnya.
Mantan Menteri Sosial ini mengatakan terkait pencairan disebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pada tanggal 24 Januari lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran terkait pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan anggaran 2024 sebesar 60 persen dari besaran total.dana hibah yang disepakati bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi.
"Pelaksanaan pencairan belanja hibah dilakukan tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum pemungutan suara," terangnya.
Khofifah mengatakan untuk mengakomodir SE Mendagri maka perlu dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan. "Yang semula didalam pasal 6 ayat 2 Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada tahun anggaran 2024 sesuai peraturan perundang-undangan, diubah menjadi dana cadangan bisa dicairkan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 bisa berjalan lancar dan demokratis serta tidak dijumpai penyimpangan," pungkasnya. (mus/rak) Editor : Administrator