"LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," ujar Ahmadi dalam sambutannya.
Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD dlakukan dalam rangka memberkan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP Delapan kali berturut-turut sejak Tahun 2015," jelasnya.
Lebih lanjut Ahmadi mengatakan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseluruhan.
"Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pemyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun akemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022.
Permasalahan tersebut antara lain, pertama, pengendalian belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) tidak sesuai ketentuan.
Kedua, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak sesuai ketentuan
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku bersyukur karena Jawa Timur kembali mendapatkan WTP atas LKPD tahun 2022. Menurutnya opini WTP ini merupakan capaian yang positif. "Kami (Pemprov Jatim) sudah menandatangani tindak lanjut dari temuan tim auditor BPK yang dikoordinasikan dengan tim Inspektorat Jatim," terangnya.
Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan terkait catatan yang disampaikan oleh BPK, Pemprov Jatim melakukan penguatan sistem internal yang sejalan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kita berupaya terus menambah SDM. Kita tahu ketersediaan inspektur maupun auditor itu tidak bisa instan. Harus ada impassing agar yang sebelumnya belum jadi auditor bisa jadi," jelasnya. (mus/rak) Editor : Administrator