Pengadaan barang consumable di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (Inka) itu berlangsung selama 2016-2017. Kajati Mia menjelaskan, sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA senilai total Rp 13,9 miliar.
Faktanya, menurut dia, NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan. Kedua tersangka hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan hingga batas waktu penyediaan jasa berakhir. "Namun, tetap diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan PT Inka Multi Solusi berinisial HW," ucap Mia.
Terkait pengadaan jasa tersebut, Tim Satuan Pengawas Intern PT Inka pernah melakukan audit investigatif dan menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp 7,6 miliar. (jar/rek) Editor : Administrator