Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan penetapan UMP 2023 sudah final. Terlampir dalam putusan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023 tersebut.
"Terkait besaran UMP Jatim 2023 ini, formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP. Dalam Permenaker itu, sudah dibatasi tidak boleh lebih 10 persen," ujarnya, Senin (28/11).
Himawan menambahkan soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," jelasnya.
Sementara itu Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan batas pengumuman UMP adalah Senin (28/11). Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember mendatang. "Sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022," katanya. (mus/jay) Editor : Administrator