Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Izin DIcabut, Kemenag Stop Dana Operasional ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Administrator • Minggu, 10 Juli 2022 | 08:26 WIB
DIBEKUKAN: Pintu gerbang Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yang dijaga polisi saat penangkapan tersangka MSAT. (JPC)
DIBEKUKAN: Pintu gerbang Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yang dijaga polisi saat penangkapan tersangka MSAT. (JPC)
SURABAYA – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasonal Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh MSAT, salah satu anak pemimpin ponpes. Setelah izin dicabut, seluruh aktivitas belajar para santri di ponpes ditiadakan.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim Mohammad As’adul Anam As’adul menyebut tersangka MSAT punya kedudukan di lingkup pendidikan ponpes sebagai wakil rektor.

“Kalau tidak segera dibekukan khawatir akan terulang lagi dan meresahkan santri lainnya,” kata As’adul.

Tak hanya membekukan izin ponpes tersebut, kemenag yang memiliki kuasa administratif juga menghentikan aliran dana operasional pendidikan untuk ponpes itu. As’adul menjelaskan, setiap enam bulan Kanwil Kemenag Jatim mengalirkan dana untuk ponpes seperti bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar ratusan juta rupiah.

Ia menambahkan, Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah juga memiliki pembelajaran Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) melalui jalur pendidikan nonformal.

Karena itu, pihak kemenag juga akan menjembatani para santri untuk tetap mendapatkan hak-haknya dalam belajar agama di ponpes lainnya. “Kami mengamankan hakhak santri. Jadi, tidak serta merta ditutup,” tuturnya.

Meski demikian, ia menyebut kegiatan keagamaan seperti pengajian dan kegiatan sosial di dalam pondok tetap bisa digelar. “Yang dicabut atau dibekukan hanya penyelenggaraan pendidik dan pesantrennya saja,” imbuhnya.

Meski telah dicabut izin operasinya, kemenag akan tetap membuka diri dalam waktu dua sampai tiga tahun agar Ponpes Shiddiqiyyah kembali mengurus izinnya. “Kalaupun nanti mereka mengurus izin ponpes kembali, ya harus menunggu hasil kajian dua sampai tiga tahun,” ujarnya.

Menurut As’adul, Ponpes Shiddiqiyyah memang legal atau resmi tercatat di kemenag. Namun, di Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau asosiasi pondok pesantren, Shiddiqiyyah tidak masuk karena afiliasinya tidak ada. “Afiliasi ke mana tidak ada. Bahkan, Shiddiqiyyah tidak masuk di dalam RMI pusat,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Waryono mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, MSAT, menjadi tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum yang ditegakkan terhadap MSAT.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono. (rmt/rek) Editor : Administrator
#Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah #MSAT AnakKyai Jombang #Kemenag Cabut Izin #Pencabulan Santri Jombang