Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah, Hotel dan Apartemen Bakal Didenda

Administrator • Kamis, 11 Februari 2021 | 17:46 WIB
Isolasi Mandiri di Rumah, Hotel dan Apartemen Bakal Didenda
Isolasi Mandiri di Rumah, Hotel dan Apartemen Bakal Didenda

SURABAYA-Pemkot Surabaya melarang warga yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah, hotel, atau apartemen. Mulai Selasa malam (9/2), petugas gabungan melakukan razia untuk memastikan tidak ada pasien Covid-19 yang menjalani isoman di hotel atau apartemen.


Bahkan, pemkot sudah menyiapkan sanksi denda bagi warga ada yang terbukti melakukan isoman di hotel dan apartemen. Denda juga dilayangkan kepada pemilik hotel yang mengizinkan pasien corona menginap selama 14 hari.


Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christianto mengatakan, pihaknya bersama dinas kebudayaan dan pariwisata tengah membahas mekanisme sanksi isoman di hotel/apartemen. "Satpol PP untuk apartemen lalu dinas pariwisata dan kebudayaan untuk hotel," katanya.


Eddy menjelaskan, pasien yang ingin melakukan isolasi mandiri di apartemen harus melapor terlebih dahulu pada pengelola sebelum masuk. Kemudian, pengelola melapor kepada Satgas Covid-19. "Barulah dilakukan asesmen, apakah memungkinkan isolasi mandiri," jelasnya.


Menurut Eddy, aturan itu dibarengi sanksi bagi warga pelanggar. Pihaknya tengah menunggu regulasi berupa perubahan perwali untuk memberlakukan sanksi denda tersebut. "Dendanya Rp 500 ribu untuk tamu yang isolasi. Sedangkan denda bagi pemilik usaha Rp 10 juta," ungkapnya.


Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan, Polrestabes Surabaya menemukan pasien corona melakukan isolasi mandiri di hotel. Isoman seperti itu dinilai berbahaya lantaran berpotensi menular. "Pasien yang sejak awal tidak jujur tentu dapat menularkan bagi pegawai hotel atau apartemen," katanya. (rmt/rek)

Editor : Administrator
#isolasi mandiri